BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar, Tidak Sanggup Bayar Diganti 2 Tahun Penjara

×

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar, Tidak Sanggup Bayar Diganti 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/6/2026).

Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku Ketua KONI, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONi, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kalsum Barifi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan.

Selain pidana penjara, Kalsum Barifi juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu terdakwa Amrul Husni, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. selain itu terdakwa Amirul Husni juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 60 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Andika Kurniawan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Weter Afriansyah, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, menuntut Kalsum Barifi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk terdakwa Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, selain pidana penjara, JPU juga meminta uang titipan sebesar Rp 50 juta dari Andika Kurniawan dan Rp 40 juta dari Weter Afriansyah dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Sedangkan terdakwa Amrul Husni dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta, tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 362 juta lebih yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut, sebagaimana tercantum di Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Nomor : R-39/700.1.2.2/LHA/INSPEKTORAT/2025 Tanggal 19 November 2025