MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Menanggapi adanya oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan berinisial JA, yang hingga saat ini berhadapan dengan hukum, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan angkat suara. Menurutnya, JA telah diberhentikan karena melanggar kode etik, setelah keterlibatannya transaksi mobil tak bersurat, Jumat (26/6/2026).
“Jadi, patut kami sampaikan, saat ini JA sudah tidak berstatus sebagai pegawai Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto dalam keterangan resminya.
Arifin Susanto menjelaskan, pemberhentian tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas sanksi pemberhentian yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat OJK.
“Sanksi ini terkait pelanggaran kode etik lain yang tidak berkaitan dengan, serta telah terjadi sebelum perkara yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Arifin Susanto menerangkan, segala perbuatan, tindakan, maupun permasalahan hukum yang saat ini sedang dalam proses penanganan merupakan tanggung jawab JA, sebagai individu dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun kebijakan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
“Mengingat Sdr JA bukan lagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara yang sedang berlangsung kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dikatakan Arifin Susanto, pada hakikatnya OJK menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Perlu diketahui, OJK tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum, kode etik, maupun nilai-nilai integritas yang menjadi landasan pelaksanaan tugas OJK, serta senantiasa berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban FT (40) didampingi penasehat hukumnya, M Novel Suwa melaporkan JA, oknum pegawai OJK Sumbagsel, diduga terlibat dalam transaksi jual beli mobil jenis Toyota Yaris 1.5 G CVT Tahun 2017 Nopol 1828 US warna Merah Metalik, di Kantor BFI Veteran pada Senin (12/1/2026) pukul 13.00 WIB. Laporan korban tertuang dalam bukti laporan : LP/B/929/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang kini masih dalam proses tindaklanjut penyidik.














