MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa 147.014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate dengan volume sekitar 2.028,6 mililiter.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polda Jambi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Beny Ali, Danrem 042/Garuda Putih Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Asep Saepudin, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, jajaran TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, serta insan pers.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol kuat bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Persoalan narkotika tidak lagi sekadar isu penegakan hukum, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pembangunan daerah, hingga masa depan generasi bangsa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video selayang pandang tentang dampak penyalahgunaan narkotika, doa bersama, laporan Kepala BNN Provinsi Jambi, sambutan Kapolda Jambi, sambutan Wakil Gubernur Jambi, pengujian barang bukti oleh Tim Dokkes Polda Jambi, hingga pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda.
Dalam laporannya, Kepala BNN Provinsi Jambi, Asep Saepudin, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas sinergi yang selama ini terjalin dalam upaya penanganan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni merupakan momentum global untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengungkapkan bahwa BNN Provinsi Jambi mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika.
Tahun ini, HANI mengusung tema nasional “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045.”
Tema tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap bahaya narkoba serta mempertegas komitmen bersama dalam melindungi generasi muda.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan bangsa yang harus dihadapi bersama.
“Saya mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab seluruh komponen bangsa,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, dalam enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi telah mengungkap sebanyak 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan total 6.470 tersangka.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai langkah penyelamatan generasi bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
“Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukan solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil sitaan dipastikan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, mulai dari sabu, ekstasi hingga etomidate, merupakan hasil kerja keras personel di lapangan bersama dukungan instansi terkait dan masyarakat. Pemusnahan terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa barang haram yang berhasil disita dipastikan tidak akan kembali beredar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, serta pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan selesai pada 2027.
“Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi narkoba di Provinsi Jambi. Penindakan hukum sudah berjalan sangat baik, namun akar persoalan harus dibenahi melalui pendidikan, penguatan keluarga, dan rehabilitasi,” ujarnya.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga tercipta gerakan bersama dalam mewujudkan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba.
Kolaborasi lintas sektor diyakini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga masa depan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.














