BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Heboh Dugaan Jual Beli Titik SPPG MBG di Tulungagung Seret Plt Bupati Ahmad Baharudin, Kuasa Hukum Luruskan Status Hukumnya

×

Heboh Dugaan Jual Beli Titik SPPG MBG di Tulungagung Seret Plt Bupati Ahmad Baharudin, Kuasa Hukum Luruskan Status Hukumnya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polemik dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur masih belum memasuki tahap pelaporan pidana resmi. Kuasa hukum Husnul Labib Alfarobi, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., menegaskan hingga saat ini belum terdapat Laporan Polisi (LP) yang tercatat di Polres Tulungagung.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Toha usai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (26/6/2026) malam. Ia bersama tiga rekannya berada di ruang penyidik selama kurang lebih tiga jam.

“Perlu saya tegaskan, sampai hari ini belum ada laporan polisi resmi mengenai dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya,” kata Gus Toha kepada awak media.

Menurutnya, kedatangan ke Polres Tulungagung tidak hanya membahas persoalan dugaan jual beli titik SPPG, tetapi juga dua perkara hukum lainnya yang saat ini sedang dikoordinasikan.

“Ada tiga agenda yang kami sampaikan. Pertama, dugaan penipuan terkait surat tanah milik warga Bandung. Kedua, koordinasi mengenai persoalan peredaran minuman keras. Ketiga, koordinasi terkait dugaan jual beli titik lokasi SPPG,” ujarnya.

Ia menilai informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya laporan polisi resmi masih sebatas asumsi dan belum dapat dijadikan dasar bahwa perkara tersebut telah memasuki proses penyidikan pidana.

“Kalau memang kami sudah membuat laporan resmi, tentu ada surat kuasa, tanda tangan saya sebagai kuasa hukum, serta dokumen administrasi yang lengkap. Sampai hari ini prosesnya masih sebatas koordinasi karena kami sedang mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Gus Toha memastikan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa membawa perkara tersebut ke ranah pidana sebelum seluruh alat bukti dianggap memadai.

“Setelah semuanya lengkap, kami akan mengajukan laporan resmi dan mengundang rekan-rekan media,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai komunikasi dengan pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut, termasuk Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Gus Toha mengakui komunikasi telah dilakukan.

“Komunikasi sudah ada. Namun kami tidak ingin tergesa-gesa membawa perkara ini ke ranah pidana tanpa didukung bukti yang kuat. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya dokumen pengaduan seorang warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, yang ditujukan kepada Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim.

Dalam dokumen tersebut, pelapor mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji memperoleh titik pembangunan SPPG Program Makan Bergizi Gratis. Pelapor mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran awal dan diminta membangun fasilitas SPPG di sekitar Pondok ATHOHIRIYAH, Kecamatan Kedungwaru.

Bangunan tersebut disebut telah selesai dibangun hingga 100 persen. Namun, hampir delapan bulan setelah pembangunan rampung, titik operasional yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.

Akibat kondisi tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta yang meliputi biaya pembangunan, kerusakan lahan perikanan yang dialihfungsikan, serta pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

Merasa tidak memperoleh kepastian, pelapor kemudian menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum dan meminta penyidik Polres Tulungagung menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan. Pengaduan tersebut juga disebut telah dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Meski demikian, berdasarkan penjelasan terbaru dari kuasa hukum, perkara dugaan jual beli titik lokasi SPPG hingga kini masih berada pada tahap koordinasi dengan aparat kepolisian dan belum tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) resmi di Polres Tulungagung.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh isi pengaduan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Tulungagung berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.