MATTANEWS.CO, PANGANDARAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran melontarkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan resmi pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak warga negara.
Sorotan tersebut ditujukan kepada pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terkait meninggalnya peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) serta sikap awal Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus penyiksaan terhadap YTR di Bandung.
Aktivis PMII Pangandaran, Predi Supriadi, menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan argumentasi teknis maupun perdebatan definisi hukum untuk menghindari tanggung jawab terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat.
“Nyawa manusia harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh berlindung di balik prosedur ataupun definisi ketika warga negara menjadi korban,” tegas Predi dalam keterangan pers, Minggu (28/6/2026).
PMII menilai pernyataan Kepala KSP yang menyebut dugaan kematian peserta SPPI dipengaruhi faktor kesehatan bawaan justru bertentangan dengan fakta bahwa para peserta sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan memenuhi syarat mengikuti latihan dasar militer.
Menurut PMII, apabila benar terdapat kondisi kesehatan yang menyebabkan kematian, maka hal tersebut justru membuka dugaan adanya kegagalan dalam proses pemeriksaan kesehatan maupun sistem pengawasan selama pelatihan.
“Kalau peserta dinyatakan sehat saat seleksi, lalu meninggal dan kemudian disalahkan kondisi fisiknya, maka yang patut dipertanyakan adalah kualitas pemeriksaan kesehatan dan standar keselamatan yang diterapkan negara,” ujar Predi.
PMII menegaskan bahwa bertambahnya jumlah peserta yang meninggal menjadi lima orang merupakan indikator bahwa evaluasi menyeluruh terhadap program SPPI menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, PMII Pangandaran juga mengkritisi pendekatan awal Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi unsur penyiksaan berdasarkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT).
Bagi PMII, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada unsur formal tersebut berpotensi mengaburkan substansi penderitaan korban.
“Korban mengalami kekerasan yang diduga dilakukan secara terencana hingga menyebabkan disabilitas. Jangan sampai perdebatan mengenai istilah justru mengurangi keseriusan negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan kepada korban,” kata Predi.
PMII berpandangan bahwa fokus utama seharusnya bukan sekadar menentukan label hukum, melainkan memastikan pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang paling tepat sesuai fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan, sekaligus menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban.
Atas dua kasus tersebut, PMII Pangandaran menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, pemerintah diminta melakukan audit forensik independen terhadap proses seleksi kesehatan, standar operasional pelatihan SPPI, serta menelusuri adanya kemungkinan kelalaian dalam penyelenggaraan program.
Kedua, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus YTR dengan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan serta memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan medis, pemulihan psikologis, dan hak-haknya sebagai korban.
Ketiga, PMII meminta negara mengubah paradigma dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut keselamatan warga negara.
“Negara tidak boleh menjadi hakim atas kelalaiannya sendiri. Tugas negara adalah melindungi warga, bukan sibuk mencari alasan yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab,” tegas Predi.
PMII menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa baik peserta SPPI maupun korban YTR sama-sama merupakan warga negara yang berhak memperoleh perlindungan penuh.
“Yang kami butuhkan bukan debat definisi hukum, melainkan kehadiran negara yang benar-benar berpihak kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.














