BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Wajib Pajak Lewat Pengundian Hadiah DIJAPRI 2026, Wabup Ajak Masyarakat Taat Pajak

×

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Wajib Pajak Lewat Pengundian Hadiah DIJAPRI 2026, Wabup Ajak Masyarakat Taat Pajak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim menggelar Puncak Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026 di Paseban Timur, Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P., mengatakan bahwa program DIJAPRI menjadi wujud penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, pajak merupakan bentuk gotong royong yang hasilnya kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Pengundian hadiah ini sebenarnya adalah bentuk ucapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Karena pajak itu adalah bentuk gotong royong yang hasilnya kita nikmati bersama. Mulai dari jalan yang lebih baik, pendidikan yang lebih layak, pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” ujar Mimik.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Mimik juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi DIJAPRI. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran pajak daerah yang diperoleh saat bertransaksi di sektor usaha seperti kuliner, perhotelan, parkir, hiburan, maupun sektor usaha lainnya.

Ia juga meminta para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk ikut menyosialisasikan aplikasi DIJAPRI kepada pelanggan dengan mengajak mereka mengunggah struk transaksi ke aplikasi.

“Saat memberikan struk, mohon disampaikan kepada pelanggan agar struk tersebut segera diunggah di aplikasi DIJAPRI. Dengan begitu masyarakat akan semakin tahu dan ikut berpartisipasi,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., AK., menjelaskan bahwa setiap struk yang diunggah melalui aplikasi DIJAPRI harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan telah terpasang alat perekaman transaksi.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar setiap transaksi dapat dipantau sehingga pembayaran pajaknya benar-benar masuk ke kas daerah sebelum diikutsertakan dalam pengundian hadiah.

“Setiap struk yang diunggah melalui DIJAPRI harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar di Sidoarjo. Karena yang diundi adalah struk valid dari wajib pajak yang usahanya telah terpasang alat perekaman transaksi dan dapat kita pantau untuk memastikan pajak tersebut sudah masuk atau belum serta bisa kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk hadiah,” jelas Noer Rochmawati.

Pada kesempatan itu, Wabup Mimik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Ia berharap kepatuhan tersebut terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

“Terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Semoga ke depannya kita bisa terus membangun budaya taat pajak dan membangun iklim usaha yang baik dan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Menutup sambutannya, Wabup Mimik mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Mari warga Sidoarjo, pajak ini adalah salah satu kewajiban. Bayarlah pajak tepat pada waktunya, karena manfaatnya akan kembali untuk masyarakat,” pungkasnya.

Acara Puncak Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026 turut dihadiri Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, perwakilan Bank Jatim, notaris, pelaku usaha selaku wajib pajak, serta perwakilan peserta undian DIJAPRI Tahun 2026.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meminta dan mengunggah bukti transaksi, sekaligus mendorong transparansi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.