BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Akademisi Tulungagung Soroti Dugaan Perkara Hukum yang Menyeret Plt Bupati Ahmad Baharudin dan Anggota DPRD Eko Wijianto

×

Akademisi Tulungagung Soroti Dugaan Perkara Hukum yang Menyeret Plt Bupati Ahmad Baharudin dan Anggota DPRD Eko Wijianto

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Polemik dugaan perkara hukum yang menyeret dua kader Partai Gerindra di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang melibatkan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan anggota DPRD Tulungagung Eko Wijianto tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam respons dari berbagai kalangan.

Menanggapi dinamika tersebut, akademisi asal Tulungagung, Andreas Andrie Djatmiko, S.H., M.Hum., mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Andreas, perhatian publik terhadap dugaan perkara yang menyeret Ahmad Baharudin Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung, serta seorang anggota DPRD, tidak dapat dipisahkan dari kondisi politik daerah yang sebelumnya juga menjadi sorotan nasional pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

“Yang harus tetap dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun apabila nantinya secara hukum terbukti terjadi pelanggaran, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengkhianati mandat rakyat dan berpotensi merusak tata kelola demokrasi,” ujar Andreas dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Ia menilai polemik yang berkembang saat ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya supremasi hukum, integritas pejabat publik, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Dalam perspektif hukum tata negara, Andreas menilai salah satu aspek yang patut mendapat perhatian ialah potensi benturan antara kepentingan negara dengan kepentingan partai politik.

Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban konstitusional untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Ketika jabatan publik digunakan untuk mengamankan kepentingan partai atau memuluskan kebijakan yang menguntungkan kelompok politik tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip checks and balances serta mencederai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara negara harus terus diperkuat sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sistem Rekrutmen Politik Dinilai Perlu Dibenahi

Andreas juga menyoroti proses kaderisasi partai politik yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Menurutnya, orientasi politik yang terlalu berfokus pada kemenangan elektoral maupun kekuatan modal sering kali mengabaikan aspek integritas, kapasitas, dan rekam jejak calon pemimpin.

“Partai politik semestinya membangun sistem kaderisasi yang menghasilkan pemimpin berintegritas. Jika proses rekrutmen lebih didominasi pragmatisme politik, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar,” katanya.

Ia juga menilai tingginya biaya politik dapat menjadi faktor yang mendorong munculnya praktik politik transaksional, sehingga membuka peluang penyalahgunaan jabatan ketika seseorang telah menduduki posisi publik.

Penyalahgunaan Wewenang Memiliki Konsekuensi Hukum Berbeda

Dari sisi hukum, Andreas menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi yang berbeda sesuai dengan karakter perbuatannya.

Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara apabila tidak berkaitan dengan kerugian negara, namun memenuhi unsur tindak pidana umum, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan apabila seluruh unsur hukumnya terbukti di pengadilan.

 

Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dalam ranah administrasi pemerintahan juga dapat diuji melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Publik Menjadi Penentu pada Pemilu 2029

 

Mengakhiri pandangannya, Andreas menegaskan bahwa seluruh dinamika hukum yang berkembang saat ini pada akhirnya akan menjadi bahan evaluasi masyarakat dalam menentukan pilihan politik pada Pemilu 2029.

 

“Penilaian akhirnya saya kembalikan kepada masyarakat Tulungagung. Apakah berbagai polemik hukum yang melibatkan kader partai akan memengaruhi pilihan politik pada Pemilu 2029 atau tidak, itu sepenuhnya menjadi hak rakyat. Yang terpenting, masyarakat semakin bijak dalam berpolitik dan menentukan pilihannya berdasarkan rekam jejak, integritas, serta komitmen terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan perkara yang menjadi sorotan tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.