Dari 13 Ribu Hektare Lahan PT BSS Baru 2.800 Hektare Berstatus HGU
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., terdakwa Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS serta Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022 memberikan keterangan mengenai proses pengajuan kredit investasi untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengajuan kredit investasi, mulai dari penyusunan dokumen persyaratan hingga kelengkapan perizinan yang diajukan kepada Bank BRI.
Menjawab pertanyaan JPU, Wilson menjelaskan bahwa pengajuan kredit didasarkan pada feasibility study (FS) yang disusun oleh konsultan sebagai salah satu syarat utama permohonan pembiayaan.
“Kalau bank mensyaratkan feasibility study, maka yang digunakan adalah FS dari konsultan sebagai dasar pengajuan,” ujar Wilson.
Ia menambahkan, apabila hanya diperlukan proposal, penyusunannya biasanya dilakukan oleh bagian agronomi perusahaan. Sementara surat permohonan pinjaman disiapkan oleh bagian legal dan keuangan.
Terkait pemeriksaan dokumen, Wilson mengaku hanya melakukan pengecekan secara umum terhadap kelengkapan persyaratan sebelum diajukan ke bank, seperti izin lokasi, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
“Semua persyaratan yang diminta bank dilampirkan. Untuk pemeriksaan secara detail biasanya dilakukan oleh staf, saya hanya memeriksa secara umum,” ungkapnya.
JPU kemudian menyinggung data petani plasma yang diajukan dalam permohonan kredit. Wilson menjelaskan bahwa tim perusahaan melakukan pengukuran lahan di lapangan, kemudian membaginya ke dalam blok dan kapling sebelum data pemilik dimasukkan berdasarkan usulan pemerintah desa.
Saat ditanya apakah mengetahui adanya data peserta plasma yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wilson mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat.
Wilson juga menerangkan bahwa pengajuan kredit dilakukan setelah perusahaan memperoleh izin lokasi dari bupati. Menurutnya, izin usaha perkebunan telah dimiliki saat pengajuan kredit, sedangkan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut PT BSS memiliki izin lokasi sekitar 13 ribu hektare, sedangkan PT SAL sekitar 9.500 hektare. Namun saat pengajuan kredit, HGU PT BSS belum seluruhnya terbit.
“Dari sekitar 13 ribu hektare lahan PT BSS, yang sudah memiliki HGU sekitar 2.800 hektare. Sisanya masih dalam proses karena penerbitannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Sementara untuk PT SAL, Wilson mengatakan proses pengurusan HGU telah berjalan sejak perusahaan melakukan pengambilalihan (take over) dari perusahaan sebelumnya melalui fasilitas kredit Bank BNI.
Dalam keterangannya, Wilson juga mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menginisiasi pengajuan kredit investasi tersebut. Menurutnya, ia mengetahui bahwa bank-bank milik pemerintah, termasuk BRI, memiliki fasilitas pembiayaan investasi untuk sektor perkebunan.
Selain itu, Wilson mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut nilai kerugian negara yang dihitung BPK sekitar Rp922 miliar, ditambah hasil lelang aset PT SAL sekitar Rp530 miliar, sehingga total pengembalian mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
“Itu sebagai bentuk itikad baik kami,” katanya.
Dalam sidang yang sama, JPU juga mendalami peran terdakwa Mangantar selaku Komisaris PT BSS, khususnya terkait hubungannya dengan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Manatar.
Mangantar mengaku telah mengenal Manatar sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Banyuasin.
“Saya kenal dengan Ibu Manatar sejak sama-sama menjadi aparatur sipil negara. Komunikasi kami berkaitan dengan percepatan proses administrasi pertanahan. Saya memang pernah meminta beliau membantu mempercepat proses pengurusan surat-surat,” terang Mangantar.
Saat ditanya apakah pernah memberikan pembiayaan atau imbalan kepada mantan pejabat BPN tersebut, Mangantar membantahnya.
“Tidak ada. Saya hanya meminta agar proses pengajuan surat di BPN Banyuasin dapat dipercepat,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa dari pihak Bank BRI.














