BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Rapergub Pajak Daerah, Jonson Siagian Tekankan Kepastian Hukum

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Rapergub Pajak Daerah, Jonson Siagian Tekankan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jambi yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, Selasa (7/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian.

Turut hadir Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Aditya Prasetio, Kepala Bidang Pendaftaran Pajak Daerah R. Ilham Asri, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi David Ari Anggara dan Indera Jaya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik.

Menurutnya, proses tersebut bertujuan memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rapat membahas tiga rancangan peraturan gubernur, yakni Rapergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Rapergub tentang Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Rapergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat.

Jonson menekankan bahwa pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperhatikan kesesuaian redaksional, setiap norma dalam rancangan peraturan juga harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang mudah dipahami, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan kebijakan perpajakan daerah.

“Kami berharap Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat memberikan telaahan hukum secara profesional sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat pengharmonisasian ini, seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Gubernur Jambi sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.