BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Utamakan Restoratif Justice, Polisi Fasilitasi Damai Kasus Dugaan Pencurian Motor di Seberuang

×

Utamakan Restoratif Justice, Polisi Fasilitasi Damai Kasus Dugaan Pencurian Motor di Seberuang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor Seberuang menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani perkara hukum. Dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan dengan konsep restorative justice.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Seberuang pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 11.00 sampai 12.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Seberuang.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali,dalam keterangan resminya kepada media.

Perkara ini berawal dari Laporan Masyarakat Nomor: LAPMAS/03/VI/2026/RES KH/SEK SEBERUANG tanggal 30 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, korban atas nama Madiani mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150.

“Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 30 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Anak pelapor yang baru selesai menghadiri hiburan organ tunggal di Dusun Seneban, Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, mendapati sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi acara sudah tidak berada di tempat,” jelas IPTU Jamali.

Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban dan diteruskan ke Polsek Seberuang untuk ditindaklanjuti.

IPTU Jamali menjelaskan, dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp5.000.000. Nilai tersebut telah dibayarkan secara lunas pada hari pelaksanaan mediasi.

Selain ganti rugi, Polsek Seberuang juga telah menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 Nomor Polisi KB 2527 FX kepada korban selaku pemilik yang sah.

“Dengan adanya ganti rugi dan pengembalian barang, korban juga menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Seberuang,” ujar IPTU Jamali.

Menurut IPTU Jamali, keputusan korban untuk berdamai didasari beberapa pertimbangan. Pertama, barang milik korban sudah kembali. Kedua, terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Ketiga, orang tua terduga pelaku sedang menderita sakit keras.

“Atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan bersama, korban memilih tidak melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

IPTU Jamali menegaskan, langkah yang diambil Polsek Seberuang merupakan wujud komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif.

Melalui mekanisme ini, hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan masa depan pelaku.

“Melalui penyelesaian ini, Polsek Seberuang menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkas IPTU Jamali. (*)