MATTANEWS.CO, KARAWANG – Mantan Supervisor PT Bukit Muria Jaya (PT BMJ) Karawang berinisial DS resmi menggugat mantan perusahaannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan dengan Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg ini dilayangkan atas dugaan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung.
Kuasa hukum DS, M. Solihin dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengungkapkan bahwa kliennya yang telah bekerja selama lebih dari 12 tahun sejak Oktober 2012 diduga dipaksa mengundurkan diri oleh pihak manajemen pada 5 Juni 2025.
“Klien kami menegaskan surat pengunduran diri tersebut dibuat bukan atas kehendak bebas, melainkan karena tekanan dan paksaan dari pihak perusahaan,” ujar Solihin, Minggu (12/7/2026).
Selain mempermasalahkan keabsahan surat pengunduran diri tersebut, DS mengaku hingga saat ini belum menerima sejumlah hak normatif, termasuk surat pengalaman kerja (paklaring) dari pihak perusahaan.
Solihin menjelaskan bahwa langkah hukum ke PHI diambil sebagai upaya terakhir. Pihaknya mengklaim telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai regulasi yang berlaku, namun tidak membuahkan hasil.
Upaya tersebut meliputi:
Perundingan Bipartit: Dilakukan sebanyak tiga kali antara pekerja dan manajemen, namun gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi Disnaker: Dilanjutkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, tetapi tetap menemui jalan buntu.
“Gugatan ke PHI ini bukan langkah yang tergesa-gesa, melainkan upaya hukum terakhir karena seluruh ruang musyawarah sudah tertutup,” tegas Solihin.
Dalam petitum gugatannya, DS mengajukan dua tuntutan utama kepada majelis hakim:
Memulihkan hubungan kerja dan mempekerjakan kembali DS di PT BMJ.
Jika opsi pertama tidak memungkinkan, perusahaan wajib membayar seluruh hak normatif serta uang kompensasi PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian pengamat ketenagakerjaan karena menyoroti batasan tegas antara pengunduran diri sukarela dengan dugaan intimidasi yang berpotensi menghilangkan hak-hak kompensasi pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BMJ belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.***














