MATTANEWS.CO, JAMBI – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jambi. Temuan tersebut diperoleh setelah BPH Migas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Pemantauan dilakukan bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI di sejumlah SPBU di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pembelian BBM subsidi secara berulang yang diduga untuk dijual kembali kepada sektor industri.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
“Modus yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis maupun nomor polisi kendaraan. Selain itu, terdapat STNK yang tidak sesuai, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta penggunaan QR Code ganda oleh sejumlah konsumen,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, seluruh temuan di lapangan akan diserahkan kepada Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa temuan di lapangan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum di Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi terhadap distribusi BBM subsidi maupun kendaraan yang terindikasi mengalami anomali,” katanya.
BPH Migas juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, termasuk pemberian penalti kepada SPBU yang tidak menjalankan ketentuan. Di sisi lain, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengerit yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM subsidi.
Wahyudi menegaskan, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menjadi langkah penting agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali dalam sistem distribusi BBM subsidi. Meski sebagian masyarakat telah membeli BBM menggunakan QR Code sesuai ketentuan, masih ditemukan berbagai penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan sistem digital.
Ia menyebut Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat regulasi penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan berharap hasil pengawasan di Jambi dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyatakan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan BPH Migas melalui jaringan 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia guna meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan akan menjadikan hasil pemantauan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menyusun regulasi yang mendukung penyaluran BBM subsidi secara lebih tertib dan tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pengecekan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan setiap temuan yang ada,” ujarnya.
Kegiatan pemantauan turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel I Nyoman Adi Pradana, serta perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.(*)














