BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung BLK Prabumulih, Terdakwa selaku PPK Dituntut 3 Tahun Penjara 

×

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung BLK Prabumulih, Terdakwa selaku PPK Dituntut 3 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih periode 2022, yang menjerat terdakwa Akhirudin selaku PPK, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar, akhirnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/7/2026).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Prabumulih sampaikan amar tuntutan terhadap terdakwa Akhirudin selaku PPK didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Prabumulih menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Akhirudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akhirudin dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” tegas JPU.

Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, Rizal Syamsul selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa dirinya pada sidang pekan depan akan mengajukan nota pembelaan.

“Kita akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU, yang pasti kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami secara maksimal, pada agenda sidang pekan depan,” urai Rizal.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.