BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Jambi Ungkap Dugaan Pembobolan Sistem Bank Jambi, Tiga Tersangka Ditetapkan

×

Polda Jambi Ungkap Dugaan Pembobolan Sistem Bank Jambi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana siber yang menyasar sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga memiliki peran dalam memfasilitasi aksi kejahatan siber yang menurut hasil penyidikan mengakibatkan kerugian sekitar Rp144,82 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melalui pendekatan scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Menurut hasil penyidikan, aksi tersebut telah dipersiapkan sejak 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Rekening dan akun tersebut kemudian diduga diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Penyidik menduga rekening dan akun aset kripto tersebut digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana yang berasal dari dugaan pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Berdasarkan hasil penyidikan, dana sekitar Rp144,82 miliar tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke dompet digital (wallet) di luar negeri dalam waktu singkat.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan yang sedang kami selidiki,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, penyidik telah membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan pemulihan aset guna meminimalkan kerugian serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat kami imbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi elektronik,” ujar Erlan.

Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.