MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus pembentukan Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Rabu (15/7/2026) malam menegaskan, penerbitan tiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Anang memastikan bahwa status FA tetap sebagai tersangka, mengingat penetapan status tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” ujar Anang.
Seluruh Tindakan Pro Justicia Beralih ke Kejaksaan Agung
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justicia kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang menegaskan proses penyidikan tetap akan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III DPR RI juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” jelasnya.
Bentuk Tim Khusus Berisi Penyidik Berpengalaman
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Menurut Kapuspenkum, mayoritas anggota tim tersebut merupakan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi berskala besar, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus ini diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik sekaligus membentuk tim khusus menandai dimulainya babak baru penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Dengan dukungan penyidik berpengalaman serta pengawasan lintas lembaga, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prinsip penegakan hukum.














