MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Tulungagung memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) segera memasuki fase penentuan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol kini telah memasuki tahap harmonisasi akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses harmonisasi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Tahapan ini menjadi langkah terakhir untuk memastikan seluruh substansi regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan, Samsul Huda, S.Ag., M.Pd., mengatakan pembahasan Raperda telah memasuki tahap final.
“Secara substansi, penyusunan Raperda sudah berada pada tahap akhir. Setelah proses harmonisasi selesai, kami akan mengajukannya ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Samsul.
Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil fasilitasi dan masukan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh materi muatan Raperda memiliki kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Menurut Samsul, penyempurnaan substansi juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Raperda tersebut, terdapat dua fokus utama pengaturan. Pertama, pengetatan persyaratan perizinan bagi pelaku usaha yang melakukan pengadaan maupun penjualan minuman beralkohol. Kedua, pengaturan zonasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di kawasan tertentu, seperti lingkungan pendidikan, tempat ibadah, serta berbagai fasilitas umum lainnya.
“Perda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengendalikan sekaligus mengawasi peredaran minuman beralkohol secara lebih efektif,” tegas Samsul.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Setelah resmi disahkan, Perda akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin maupun praktik peredaran ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab dan DPRD Tulungagung berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif, kepatuhan terhadap aturan perizinan semakin meningkat, serta tercipta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.














