MATTANEWS.CO, PALI – Penanganan dugaan korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI membuka peluang munculnya tersangka baru seiring terus berkembangnya proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Menurut Akbari, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan. Jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah ke pihak lain, Kejari tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan.
“Pada saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru,” tegas Akbari.
Ia menjelaskan, pengembangan perkara dugaan korupsi pengondisian 10 paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Perkim serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI masih terus berlangsung.
Saat ditanya kemungkinan adanya anggota DPRD PALI yang diperiksa sebagai saksi, Akbari belum memberikan rincian. Ia hanya menyebut penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dari berbagai latar belakang profesi.
“Ada 76 saksi yang diperiksa dan berasal dari berbagai profesi. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari PALI menambahkan, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum.
“Sebanyak 76 saksi telah diperiksa. Jika nantinya ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Namun sejauh ini, hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk menetapkan lima tersangka,” jelasnya.
Kejari PALI juga meluruskan perbedaan data antara informasi awal dan hasil penyidikan. Pada tahap awal, penyidik mendalami sekitar 20 paket pekerjaan dengan 80 saksi.
Namun setelah penyidikan berkembang, hanya 10 paket pekerjaan yang dinilai memiliki indikasi tindak pidana korupsi. Jumlah saksi relevan pun mengerucut menjadi 76 orang.
“Pada saat laporan awal memang seperti itu. Namun dalam perjalanan penyidikan, hanya ada 10 pekerjaan yang diduga mengandung tindak pidana korupsi. Penyidik juga memilah saksi-saksi yang benar-benar berkaitan dengan perkara tersebut,” terang salah seorang penyidik.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.
Kelima tersangka terdiri dari tiga ASN, yakni SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta, S dan Y. Penyidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














