MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resort Kapuas Hulu mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat setrum listrik, racun, potas, maupun tuba.
Himbauan dengan tema “Jaga Ekosistem Sungai dan Danau Kita Demi Masa Depan Generasi Kapuas Hulu” ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto A. Uda, S.I.K., M.H. melalui flyer resmi Humas Polres, Rabu (22/7/2026).
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan Kabupaten Kapuas Hulu dianugerahi kekayaan alam berupa sungai dan danau yang melimpah. Sektor perikanan telah lama menjadi tumpuan hidup dan mata pencaharian utama masyarakat Bumi Uncak Kapuas.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk TIDAK MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN CARA ILEGAL, khususnya menggunakan alat setrum listrik dan racun/potas/tuba,” tegas AKBP Roberto.
Menurutnya, menjaga kelestarian sumber daya perairan adalah tanggung jawab bersama agar manfaatnya dapat dirasakan hingga anak cucu.
Polres Kapuas Hulu memaparkan 3 dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik penangkapan ikan ilegal tersebut:
1. Merusak Ekosistem dan Populasi Ikan
Alat setrum tidak hanya menangkap ikan besar. Arus listrik juga membunuh bibit ikan, telur, hingga mikroorganisme air yang menjadi rantai makanan. Hal ini dapat memicu putusnya ekosistem dan kelangkaan ikan di masa depan.
2. Merugikan Nelayan Tradisional
Cara instan dan merusak ini merampas hak nelayan lain yang menangkap ikan secara bijak dan ramah lingkungan. Persaingan tidak sehat ini dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
3. Membahayakan Nyawa Orang
Penggunaan aliran listrik bertegangan tinggi di permukaan air sangat berisiko memicu kecelakaan fatal. Banyak kasus tersengat listrik yang merenggut nyawa pelaku sendiri maupun orang lain.
Kapolres tidak hanya memberikan himbauan moral, tetapi juga menegaskan adanya sanksi hukum bagi pelaku.
Perbuatan menangkap ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, atau bahan berbahaya lainnya merupakan TINDAK PIDANA sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009.
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, atau bahan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya perikanan atau lingkungannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). ”
Melalui himbauan ini, Polres Kapuas Hulu berharap masyarakat dapat bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sungai danau.
“Jangan karena mencari hasil cepat, kita justru merusak masa depan. Mari jaga sungai dan danau kita agar tetap lestari untuk generasi mendatang,” tutup Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto U Aprianto. (*)














