BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Devan Selaku KPA Akui Terima Uang Rp 440 Juta dan Mengetahui Terkait Komitmen Fee 51 Persen untuk Pejabat di Perkimtan 

×

Devan Selaku KPA Akui Terima Uang Rp 440 Juta dan Mengetahui Terkait Komitmen Fee 51 Persen untuk Pejabat di Perkimtan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang menjerat empat orang terdakwa termasuk Kadis Perkimtan Palembang, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali ungkap fakta mencengangkan, dari keseluruhan pagu anggaran belanja sebesar 4 miliar lebih, 51 persen untuk dibagi-bagi kepada Petinggi di Perkimtan Palembang, Kamis (23/7/2026).

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang yakni Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan 11 orang saksi, diantaranya Devan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Affan Prapanca mantan Kadis Perkimtan kota Palembang, Realita selaku Pejabat Pengadaan, saksi Tiwi staf Dinas Perkimtan.

Dalam persidangan, saksi Devan selaku KPA dicecar JPU dan tim Advokad para terdakwa, terkait adanya uang sebesar Rp 440 juta yang diterima oleh saksi Devan melalui Tiwi selaku staf Dinas Perkimtan.

Menurut keterangan saksi Tiwi, uang sebesar Rp 440 juta yang diterimanya dari Ipar Prayudi, sempat menginap satu hari di meja kantor saksi, sebelum diserahkan ke saksi Devan selaku KPA.

“Sebelum diserahkan ke pak Devan, uang sebesar Rp 440 juta dari Ipar Prayudi sempat menginap dilaci kerja saya,” urai saksi Tiwi.

Mendengar pernyataan saksi Tiwi, terkait adanya uang sebesar Rp 440 juta yang diserahkan ke saksi Devan selaku KPA, Advokad terdakwa Agus Rizal selaku Kadis Perkimtan kota Palembang.

“Saksi Devan, uang sebesar Rp 440 juta tersebut yang anda terima dari saksi Tiwi kan diperuntukkan untuk anda, mengapa anda serahkan kepada Agus Rizal, terkait adanya pembagian Fee sebesar 51 persen dari anggaran belanja, apakah saksi mengetahuinya,” tanya advokad terdakwa Agus Rizal.

“Rincian pembagian fee 51 persen dari pagu anggaran belanja tersebut ada di PPK, uang Rp 440 juta tersebut bukan untuk saya, tapi untuk Dinas Perkimtan dan saya serahkan kepada Agus Rizal meski saat itu tidak ada saksi yang melihat,” jawab saksi dengan ekspresi gugup.

Tidak sampai disitu, tim Advokad para terdakwa kembali mencecar tugas dan fungsi jabatan Devan selaku KPA.

“Ketika pekerjaan tidak dilaksanakan, apakah ada tanggungjawab anda sebagai KPA, terkait adanya surat tanggungjawab mutlak dari saksi sebagai KPA seperti apa dan adanya rincian komitmen fee yang saksi Devan yang diterima dari Ipar Prayudi sebesar Rp 440 juta,” cecar tim Advokad terdakwa

“Ada surat tanggungjawab mutlak, tapi saya tidak ingat isinya, karena ada beberapa surat berita acara, terkait rincian komitmen Fee secara rinci saya tidak tahu pasti, saya pernah bertemu dengan Ipar Prayudi,” jawab Devan

Mendengar pernyataan saksi Devan yang terkesan berbelit-belit, tim Advokad terdakwa membacakan BAP saksi, terkait adanya komitmen fee 51 persen.

“Dalam BAP saksi, disini jelas anda mengatakan bahwa orang-orang disini menerima uang semua, dari total 51 persen jelas anda mengatakan, ada porsi pembagian komitmen fee untuk PPK, PPTK, Bendahara, KPA dan PA dan adanya saksi sebagai KPA menerima pembagian sebesar Rp 440 juta, ini seperti apa,” tanya tim Advokad.

“Kalau untuk PPTK ke level bawah saya tidak tahu, karena rinciannya ada di PPK, saya tidak menerima karena uang sebesar Rp 440 juta tersebut saya serahkan ke Agus Rizal sebagai Kadis Perkimtan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA),” jawab Devan.

Saksi Devan, anda kan menerima uang dari Tiwi yang dibungkus dalam kantong kresek, apakah isi dalam kantong kresek tersebut berjumlah Rp 440 juta, disini jabatan anda sebagai KPA memiliki tanggungjawab besar.

“Disini saksi mengetahui adanya pembagian, tadi anda mengatakan uang Rp 440 juta tersebut anda terima dan anda serahkan ke PA, anda mengetahui adanya pembagian, apakah dibenarkan mengenai adanya pembagian Fee ini dan mengapa tetap dilaksanakan,” tanya advokad terdakwa

“Saya hanya mengambil sejumlah Rp 440 juta, uang dalam kantong kresek tersebut lebih dari Rp 440 juta, terkait adanya pembagian Fee ini, tentu tidak benar pak, saya hanya melanjutkan dari Pejabat sebelumnya, terkait adanya komitmen fee saya ketahui saat adanya pencairan,” ungkap Devan.