MATTANEWS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya sekaligus memperkuat tata kelola data lagu nasional.
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada para musisi dan pelaku industri musik dalam kegiatan yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya mereka.
“Mulai 1 Agustus nanti kebijakan tarif Rp0 sudah mulai berlaku. Kami berharap para pencipta lagu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mencatatkan karya-karyanya,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pencatatan lagu dan musik harus diiringi dengan penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) agar pengelolaan data karya cipta di Indonesia semakin akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hermansyah menjelaskan, pembangunan PDLM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang menugaskan DJKI membangun pusat data lagu nasional. Ke depan, sistem tersebut akan terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan berbagai sistem terkait sehingga menjadi single source of truth atau satu-satunya rujukan data lagu Indonesia.
“Dengan begitu hak-hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu maupun pemilik hak terkait dapat terlindungi serta didukung oleh data yang akurat dan valid,” katanya.
Musisi Ikke Nurjanah menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pencatatan tanpa biaya menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap ekosistem musik nasional sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencipta yang memiliki banyak karya.
“Kehadiran pemerintah melalui tarif Rp0 sangat meringankan kami dalam proses pendataan sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada negara. Dengan adanya pelindungan, regulasi, dan kepastian hukum, kami juga semakin semangat untuk terus berkarya,” ujar Ikke.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong lebih banyak pencipta lagu mencatatkan karya mereka sehingga tata kelola industri musik nasional semakin baik dan memberikan manfaat bagi para pelaku industri maupun negara.
DJKI mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram untuk memanfaatkan kebijakan pencatatan tanpa biaya tersebut melalui layanan daring di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan hak cipta dan hak terkait menjadi bukti administratif atas kepemilikan karya yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa serta mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan hak cipta melalui portal resmi DJKI di dgip.go.id.(*)














