MATTANEWS.CO, OKI – Ketidakpastian penyelesaian tapal batas antara Desa Darat dan Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, mendorong perwakilan warga Desa Darat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (30/7/2026). Mereka meminta kepastian tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Rombongan dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Darat, Harizal, didampingi tokoh masyarakat H. Lukman, Hanifa, dan sejumlah warga. Mereka diterima Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas PMD OKI, Rudi Kurniawan, yang mewakili Kepala Dinas PMD. Pertemuan itu juga dihadiri personel Sat Intelkam Polres OKI, Aiptu Jais Faturungi.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan sengketa batas wilayah yang hingga kini belum menghasilkan keputusan, meski Tim Pemerintah Kabupaten OKI sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap patok batas yang diklaim sebagai batas tanah adat Desa Darat.
Rudi Kurniawan menjelaskan, hasil verifikasi telah disampaikan secara berjenjang kepada Bupati OKI dan saat ini masih menunggu disposisi sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
“Hasil verifikasi lapangan sudah kami laporkan kepada Bupati. Saat ini kami masih menunggu disposisi untuk menentukan tindak lanjut. Setelah itu kemungkinan akan dilaksanakan rapat koordinasi dengan OPD terkait agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara komprehensif,” kata Rudi.
Menurut dia, rapat koordinasi nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Kantor Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta perangkat daerah lain yang berkaitan dengan persoalan batas wilayah.
“Keputusan yang dihasilkan nantinya merupakan keputusan bersama, bukan hanya dinas PMD tetapi melibatkan perangkat daerah lain yang berkaitan dengan persoalan batas wilayah.
Ia meminta masyarakat bersabar karena penyelesaian sengketa tapal batas membutuhkan kajian administratif, teknis, dan hukum yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kami memahami harapan masyarakat, tetapi proses ini memiliki tahapan yang harus dilalui agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua BPD Desa Darat, Harizal, mengatakan masyarakat datang bukan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah, melainkan meminta kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
“Kami menghormati mekanisme yang dilakukan pemerintah. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian karena persoalan ini sudah cukup lama menjadi perhatian warga. Harapan kami, ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya,” kata Harizal.
Harizal menjelaskan, penyelesaian tapal batas menjadi mendesak karena pada November 2026 akan dilaksanakan Lelang Lebak Lebung.
“Kalau status wilayah Lebak Pulau Kecik belum jelas, kami khawatir akan muncul persoalan saat pelaksanaan lelang. Itu yang ingin kami hindari agar tidak terjadi perselisihan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, ketidakjelasan batas wilayah juga berdampak terhadap rencana pelaksanaan Program Cetak Sawah di Desa Darat.
“Program cetak sawah membutuhkan kepastian administrasi wilayah. Kalau batas desa belum selesai, tentu akan menjadi kendala dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, Aiptu Jais Faturungi mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah melalui mekanisme musyawarah. Jangan sampai persoalan batas wilayah memicu konflik di lapangan,” tandasnya.














