MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menghadirkan inovasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selama 24 jam penuh selama 17 hari tanpa henti.
Program yang berlangsung mulai 30 Juli hingga 15 Agustus 2026 tersebut resmi diluncurkan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, didampingi Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra, di Pos Lantas Taman Pinang Indah, Kamis (30/7/2026).
Layanan SIM Keliling 24 jam ini diselenggarakan secara bergilir di tiga lokasi, yakni 30 Juli–5 Agustus 2026 di Pos Lantas Taman Pinang Indah, 5–10 Agustus 2026 di RSI Siti Hajar, serta 10–15 Agustus 2026 di Ramayana Mall Sidoarjo. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM kapan saja selama 24 jam sesuai jadwal lokasi yang telah ditentukan.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan berbagai kupon undian dengan hadiah menarik, termasuk doorprize satu unit sepeda motor, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, program SIM Keliling 24 jam merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat. Ini merupakan implementasi semangat Polri untuk masyarakat, sejalan dengan tagline Sahabat Sidoarjo. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya tanpa harus terkendala waktu,” ujar Wakapolresta Sidoarjo.
Menurutnya, layanan yang beroperasi selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.
“Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai waktu yang paling memungkinkan. Harapan kami, pelayanan publik semakin mudah diakses dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri terus meningkat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut sekaligus memastikan masa berlaku SIM tidak habis.
“Dengan adanya kemudahan layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas serta mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sidoarjo”, pungkasnya.














