MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual atas permohonan layanan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) atas nama Muhammad Umar. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (4/8/2026).
Pelaksanaan verifikasi diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, bersama jajaran terkait. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan layanan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan yang diajukan di Provinsi Jambi.
Verifikasi dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum yang terdiri atas Auditor Ahli Madya Fandyla Wahyu Sasongko, Analis Hukum Ahli Pertama Ida Mahmida, Analis Hukum Ahli Pertama Dyah Rosmala Deva Denty Oscar, serta Arsiparis Ahli Pertama Iis Nuraisyah.
Berdasarkan Surat Perintah Direktur Tatanegara, pelaksanaan verifikasi faktual dijadwalkan berlangsung di Provinsi Jambi pada 4–6 Agustus 2026.
Dalam prosesnya, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap data, dokumen, serta keterangan yang berkaitan dengan permohonan Muhammad Umar. Tahapan tersebut bertujuan memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi faktual sehingga dapat menjadi dasar dalam proses penetapan layanan status kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan verifikasi faktual agar seluruh tahapan berjalan tertib, objektif, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen memberikan fasilitasi terbaik dalam setiap tahapan pelayanan Administrasi Hukum Umum. Kami berharap proses verifikasi faktual ini dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemohon sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan atas nama Muhammad Umar dapat ditindaklanjuti secara tepat berdasarkan hasil pemeriksaan faktual. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.














