BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pengusaha Ternama Thamrin Dilaporkan Ke Polisi Terkait Exs Cineplex, Akan Unjuk Rasa Kedepannya

×

Pengusaha Ternama Thamrin Dilaporkan Ke Polisi Terkait Exs Cineplex, Akan Unjuk Rasa Kedepannya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik terkait lahan eks Bioskop Cineplex Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali memanas. Ruri Jumar Saef yang mengatasnamakan ahli waris Raden Nangling bersama Aon MB resmi melaporkan G dan KT dari PT Permata Sentra Propertindo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan pengrusakan yang terjadi di lokasi tersebut.

Laporan tersebut dibuat setelah adanya aktivitas pembongkaran di kawasan eks Cineplex Cinde pada Senin (8/6/2026). Pihak pelapor menilai tindakan yang dilakukan berkaitan dengan eksekusi yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Usai membuat laporan pada Selasa (9/6/2026), Ruri Jumar Saef menyatakan bahwa status kepemilikan tanah yang diklaim ahli waris Raden Nangling telah memiliki landasan hukum yang jelas dan sah.

“Karena status hukum tanah jelas dan sah milik kami ahli waris Raden Nangling berdasarkan dokumen resmi berstatus Conservatoir Beslagh (sita jaminan) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor CIV 35/1948,”kata Ruri Jumar Saef kepada wartawan usai membuat laporan Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat delapan ahli waris sah Raden Nangling sebagaimana tercantum dalam Raad Nomor 17 Tahun 1946. Status tersebut, kata dia, juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1662 K/Sip/1980 tanggal 30 September 1983 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Status hukum ini tidak pernah dicabut dan tetap berlaku hingga saat ini. Sehingga secara hukum semua pihak wajib mempertimbangkannya dan menghormati putusan tertinggi yakni Mahkamah Agung,”tuturnya.

Ruri juga menegaskan bahwa Helmi Fansyuri yang mengklaim sebagai ahli waris cucu dari Nadjamuddin tidak diakui sebagai ahli waris berdasarkan ketentuan hukum yang dimaksud dan namanya tidak tercantum dalam Raad Nomor 17 Tahun 1946.

“Seluruh upaya hukum yang diajukan Helmi Fansyuri telah ditolak mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Palembang ditolak hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI juga ditolak,”jelasnya.

Menurut Ruri, dalam sejumlah proses hukum yang pernah berlangsung, Helmi Fansyuri diduga menggunakan surat berupa Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 172 Tahun 1981 untuk menggugat Gunawati dan Koko Thamrin. Namun gugatan tersebut disebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, lanjutnya, pihak ahli waris telah menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Koko Thamrin terkait status lahan dan keberadaan para pedagang yang disebut menyewa secara sah kepada ahli waris.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan kami sudah melakukan langkah hukum preventif melakukan somasi kepada koko Thamrin untuk menjelaskan status hukum tanah dan keberadaan pedagang yang menyewa secara sah dari ahli waris namun tidak mendapat tanggapan,”bebernya.

Ia menyebut pembongkaran pagar beton yang menjadi batas lahan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial U yang disebut sebagai orang suruhan KT.

Atas laporan yang telah dibuat, Ruri berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional dan tidak memihak.

“Dengan laporan yang telah kami buat, kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Karena eksekusi yang dilakukan merupakan ilegal karena cacat hukum serta tidak memiliki dasar hukum karena meniadakan putusan tertinggi Mahkamah Agung,”tegasnya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/880/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Juni 2026.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Cinde Bersatu yang juga Ketua RT setempat, Edy, meminta agar dinding pembatas yang menutup kawasan tersebut segera dibuka kembali. Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

“Kami harap dinding itu buka kembali, disitu mata pencaharian kami, kami akan lakukan unjuk rasa dan demo, langkah lanjutkan kami akan ke Kejari Palembang dan Walikota Palembang,” tandasnya.