MATTANEWS.CO, PUTUSSIBAU – Nama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau terseret dalam polemik nasional buntut kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai dirawat di RSUD dr. Soekardjo.
Selain oknum tenaga medis, seorang oknum petugas Rutan Putussibau berinisial “M.R.S” juga kedapatan ikut melontarkan komentar bernada menghina di kolom komentar unggahan almarhum di media sosial.
Merespons hal tersebut, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) IIB Putussibau, Syahrinaldi, langsung angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap petugas yang mencoreng nama baik institusi.
“Saya atas nama pimpinan Rutan Kelas IIB Putussibau menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat atas tindakan oknum anggota kami. Ini adalah tanggung jawab kami bersama untuk menjaga marwah institusi,”tegas Karutan Syahrinaldi, Jumat (7/8/2026) kepada Mattanews.co.
Menurut Karutan Syahrinaldi, begitu informasi tersebut sampai ke pihaknya, internal Rutan langsung bergerak cepat. Oknum “M.R.S” dipanggil, diperiksa oleh pejabat struktural, dan dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa secara internal. Kami juga mewajibkan yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak keluarga almarhum dan masyarakat luas melalui rekaman video,” jelas Karutan Syahrinaldi.
Dalam video permintaan maaf itu, “M.R.S” mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ia menyatakan komentar tersebut tidak mencerminkan sikap dan nilai yang diajarkan di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini menjadi pelajaran berharga. Sebagai ASN dan petugas pemasyarakatan, kita harus menjaga lisan dan jari di dunia nyata maupun dunia maya,” tambah Karutan.
Karutan Syahrinaldi juga membeberkan rekam jejak “M.R.S” Ia menyebut yang bersangkutan merupakan personel mutasi yang baru sekitar 2 bulan bertugas di Rutan Putussibau. Sebelumnya bertugas di Lapas Pontianak.
Lebih lanjut, Karutan memastikan bahwa proses penjatuhan sanksi akan dilakukan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan kode etik petugas pemasyarakatan.
“Kami tidak akan melindungi. Siapa pun yang melanggar aturan, apalagi menyakiti perasaan masyarakat, akan kami tindak tegas. Ini demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik kepada kami,”tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal bercerita harus menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan kepastian kamar rawat inap di RSUD dr. Soekardjo.
Curhatan itu viral dan mengundang simpati. Namun di antara ribuan komentar dukungan, muncul komentar-komentar sinis termasuk dari akun yang diduga milik “M.R.S”
Hal itu memicu kecaman luas dari netizen dan keluarga almarhum.
Di akhir klarifikasinya, Karutan Syahrinaldi menegaskan komitmen Rutan Kelas IIB Putussibau untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, anti diskriminasi, dan menjunjung tinggi HAM.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menjaga etika sebagai pelayan publik.
“Kami jadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi. Ke depan akan kami perkuat pembinaan, pengawasan, dan pelatihan komunikasi publik bagi seluruh petugas. Rutan adalah tempat pembinaan, bukan tempat menghakimi,”tutup Karutan Syahrinaldi.














