NUSANTARA

Dana PJU Kabupaten Blitar Diduga Bocor Miliaran Rupiah

×

Dana PJU Kabupaten Blitar Diduga Bocor Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Reporter: Robby

BLITAR, Mattanews.co – Ada perbedaan data jumlah pengguna listrik di PLN, antara data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Blitar dan PLN. Data dari PLN yang didapat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) ada 350 ribuan pelanggan, sementara data yang didapat Bapenda dari PLN ada 320 ribuan.

Setiap pelanggan diberikan beban 10 persen dari biaya listrik yang digunakan untuk biaya pajak penerangan jalan umum (PJU). Bapeda Kabupaten Blitar pada 2019 lalu mendapatkan pajak asli daerah dari pajak PJU sebesar Rp 40,3 milliar. Jumlah ini berdasarkan data 320 ribuan pelanggan listrik yang ada di Kabupaten Blitar.

“Setiap bulan pelanggan diberikan beban untuk membayar, namun banyak daerah yang belum ada penerangan jalanya, sehingga tetap gelap,” ungkap Ketua GPI, Joko Prasetyo pada wartawan, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bapenda Kabupaten Blitar, Senin (6/1/2019).

Joko menilai, bahwa Bapeda tidak memiliki data yang valid mengenai pelanggan PLN dan tidak pernah melakukan pendataan atau validasi data. Joko menyayangkan adanya perbedaan data pelanggan listrik di Kabupaten Blitar. Sebab, dengan adanya perbedaan data ini, diduga ada milliar rupiah PAD Kabupaten Blitar yang menguap.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni menanggapi mengenai pajak PJU menyampaikan jika
besarannya pajak PJU sudah diatur maksimal 10 persen sesuai perda, dimana setiap bulan PLN selaku wajib pungut melaporkan pada pemkab.

“Bapeda mengacu pada jumlah pelanggan sesuai dengan data disampaikan oleh PLN,” ujar Ismuni.

Ismuni mengungkapkan, jumlah data pelanggan konvensional 220.074 dan yang online atau token 102.898 total 322.972 pelanggan. Dari target pajak PJU Rp 38 miliar realisasi mencapai Rp 40,3 miliar, sementara beban bayar pemkab kepada PLN Rp 23 miliar jadi masih ada kelebihan sekitar Rp 17 miliar.

“Sedangkan bagi hasil untuk desa sebesar 10 persen ditransfer setiap triwulan, nilainya untuk 2019 mencapai Rp 4 miliar. “Mengenai keluhan dari warga yang merasa tidak menikmati PJU, harus dipahami pajak tidak harus ada timbal balik secara langsung. Berbeda dengan restribusi, yang merupakan pelayanan jasa langsung pada masyarakat,” jawab Ismuni.

Pajak PJU tadi sudah diprogram untuk pembangunan PJU secara bertahap, seperti tahun 2019 ini dianggarkan Rp 7,2 miliar dan tahun 2020 juga sudah masuk anggaran Rp 9,6 miliar.

Editor: APP