BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

×

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026), mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tim Jaksa Penyidik memanggil 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang.

16 Saksi Dipanggil Penyidik

Ke-16 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan hingga pengurus yayasan.

Mereka masing-masing berinisial:

1. IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN.

2. MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.

3. GW, selaku Staff Keuangan PT NGS.

4. Direktur PT MDT.

5. Direktur PT AJS.

6. Direktur PT WMB.

7. Direktur PT ACG.

8. Direktur PT BCS.

9. Direktur PT BMA.

10. Direktur PT EC.

11. Direktur PT SSA.

12. Direktur PT MHT.

13. Direktur PT MTS.

14. Yayasan PRL.

15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.

16. MNH.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat pembuktian yang telah dikumpulkan penyidik.

Kejagung Dalami Tata Kelola MBG

Program MBG merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan besar dan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, aspek tata kelola, mekanisme kerja sama, serta penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam perkara ini, Kejagung masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Anang menegaskan pemeriksaan saksi bukan berarti pihak yang dipanggil telah dinyatakan bersalah. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Penyidikan Berjalan Profesional dan Akuntabel

Kejagung memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola MBG terus berjalan. Penyidik akan menelusuri setiap informasi dan keterangan yang dianggap relevan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Pemeriksaan terhadap 16 saksi ini menunjukkan penyidikan perkara tata kelola MBG masih terus berkembang. Publik kini menunggu sejauh mana pendalaman Kejagung mampu mengungkap titik persoalan dalam pengelolaan program strategis tersebut.

Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti, bukan spekulasi. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi kunci untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.