MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkap, ternyata dua dari tiga tersangka begal oknum polisi, yang nyambi sebagai buruh ojek online, berinisial JE, sewaktu berada di Jalan Inspektur Marzuki di samping SDN 25 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, merupakan residivis, Selasa (11/8/2026).
“Benar, jadi dua dari tiga pelaku begal anggota polisi, bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel itu menurut catatan kepolisian, FR dan FI merupakan residivis kasus penganiayaan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana, saat dikonfirmasi aejumlah wartawan.
Diceritakan Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal saat FR bersama pacarnya FI bertengkar di Jalan Soeharto Hatta, Sukarami Palembang. Pelaku FI mengakui kepada sang pacar hilang motor. Tak lama dari itu, bertemu lah dengan korban. Pelaku FI sempat mengatakan FR ini lah komplotan pencuri motornya.
Dari lokasi yang sama, kedua sejoli ini pun menumpangi sepeda motor korban. Sesampainya ditempat tujuan, korban meminta haknya, bayaran. Saat itulah terjadi keributan hingga diketahui ayah FR, berinisial FA.
“Pelaku FR melakukan pemukulan mengunakan kayu sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku FI bertugas merampas kunci sepeda motor korban. Karena ingin menolong anaknya, FA ikut memukuli korban dengan kayu sebanyak dua kali, hingga mengalami luka memar,” urainya.
Disinggung terungkapnya, status korban sebagai anggota polisi, Bapak berpangkat melati dua itu menjabarkan, saat korban mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Awalnya mereka tidak mengetahui bahwa korban adalah seorang polisi. Ketika menunjukkan KTA barulah tersadar. Kini korban masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara, meski sudah menunjukkan keadaan membaik,” tuturnya.
Ketiga tersangka terancam 12 tahun penjara, sebagaimana terdapat dalam pasal 479 KUHP.














