MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap tiang portal parkir yang berada Komplek Rajawali Village, oleh dua orang terlapor dengan inisial JW dan SKR, kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto dan rekan dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah, datangi Polda Sumsel unit IV Subdit III, untuk serahkan bukti tambahan yaitu rekaman CCTV terkait perbuatan 2 terlapor, Rabu (19/8/2026).
Wendi menjelaskan, bukti tambahan yang diserahkan tersebut, yaitu berupa flasdisk yang berisikan bukti dugaan tindak pidana pengurusakan.
“Sebelumnya laporan polisi klien kami dengan nomor LP/B /283/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, pada 24 Febuari 2026 kemarin, dengan inisial terlapor JW dan SKR yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi pasal pasal 262 KUHP yang baru,” terang Wendi.
Wendi menjelaskan, bahwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi, pada hari jumat tanggl 20 februari tahun 2026 sekira pukul 21.30 Wib, di lahan parkir rajawali village.
“Atas perbuatan dugaan pengerusakan tersebut, klien kami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.juta, awal mula terjadinya dugaan perbuatan pengrusakan tersebut terlapor JW, Tidak Terima dengan kesepakatan penetapan tariff parkir yang besaran nya telah di tetpkan oleh klien kami dan pernah diberlakukan dan diterima sebelumnya,” terangnya.
Namun terlapor JW tidak terima dengan besaran tarif parkir yang telah di tentukan oleh klien kami, kemudian terlapor JW bersama anak buahnya yaitu terlapor SKR diduga telah melakukan pengrusakan plang parkir milik PT Kuala Permai,
“Pasca terjadinya inseden dugaan pengerusakan tersebut, dari bulan Pebuari 2026 pengelolaan lahan parkir klien kami tidak beroprasional kembali dan menjadi lumpuh total hingga saat ini,” tegas Wendi.
Wendi menjelaskan, bahwa pada tanggal 11 agustus 2026, dirinya selaku tim kuasa hukum pelapor bersama Kabag Wasidik Polda Sumsel telah melakukan gelar perkara.
“Menurut kacamata hukum kami, setelah di lakukan gelar perkara penyidik unit IV subdit III, untuk segera menaikan satus perkara dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan , dan segera untuk menetapkan JW dan SKR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengerusakan tersebut,” tutupnya..














