BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Status Quo Dipersoalkan, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Hentikan Aktivitas

×

Status Quo Dipersoalkan, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Hentikan Aktivitas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai di depan kantor PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), Mendalo, Kamis (20/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas temuan warga mengenai sejumlah aktivitas yang diduga masih berlangsung di sekitar kawasan yang sebelumnya menjadi objek kesepakatan status quo.

BPR menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait karena status quo sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.

Dalam pernyataan tertulisnya, BPR menyebut menemukan sejumlah kegiatan di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Di antaranya pembangunan pagar keliling yang menurut BPR disebut mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS.

Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang menurut mereka masih menjadi lokasi aktivitas PT SAS.

Dalam aksi tersebut, warga dan BPR mengaku telah mengingatkan serta meminta agar tidak terdapat aktivitas selama status quo masih diberlakukan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Oscar Anugrah, menilai pelaksanaan status quo perlu diawasi secara konsisten agar kesepakatan yang telah dibuat tidak kehilangan makna.

Menurut Oscar, status quo tidak semestinya hanya menjadi keputusan administratif, sementara aktivitas di lapangan masih ditemukan.

“Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di rumah dinas Wali Kota Jambi, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar dalam pernyataan yang disampaikan BPR.

Ia menilai temuan aktivitas di kawasan yang disebut telah ditetapkan untuk berhenti sementara perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam aspek pengawasan dan kepastian pelaksanaan keputusan.

Sementara itu, Ketua Harian BPR Erpen Surisno meminta PT SAS menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo.

BPR juga mendesak agar seluruh aktivitas yang mereka persoalkan dihentikan serta meminta dilakukan evaluasi terhadap pembangunan yang menurut mereka dilakukan setelah status quo diberlakukan.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.

BPR selanjutnya meminta pemerintah memastikan kondisi kawasan tetap sesuai dengan ketentuan status quo serta melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas di lapangan.

Pernyataan dan tuntutan BPR tersebut menjadi bagian dari dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan status quo di kawasan tersebut.