MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana pencurian kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada 10 Mei 2026 masih terus bergulir. Perkara tersebut ditangani penyidik Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan telah memeriksa lima orang saksinya. Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti berharap polisi turut terlibat dalam melindungi para saksi, Jumat (21/8/2026).
Kelima saksi kunci dalam perkara tersebut, tidak lain saksi pelapor Samirun, saksi Satriyono, Misno, Siswono dan Sukardi. Sebelumnya, LBH Bima Sakti telah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Benar, kemarin kami telah mengirimkan surat ke LPSK, untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dalam perkara pencurian buah kelapa dilokasi kejadian,” ungkap Indah Permatasari.
Dijelaskan Indah Permatasari, pentingnya bersurat ke LPSK guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Kami khawatir keselamatan para saksi-saksi yanh setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Maka sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, kami melayangkan surat terlebih dahulu. Apabila kedepannya terjadi intimidasi atau pengancaman, maka kami akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2026, mengatur tentang syarat pemberian pelindungan bagi saksi dan/atau korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan hasil penilaian tingkat ancaman dan situasi khusus,” urainya.
Indah Permatasari menekankan bahwa saksi ini memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur, tanpa ada tekanan serta intimidasi dari pihak manapun.
“Ada enam saksi yang mengetahui persis perkara ini. Mereka telah memberikan keterangannya kepada penyidik. Sata harap, laporan klien kami ini tetap berjalan secara subjektif, transparan dan profesional. Mengingat perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, semoga penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkasnya.














