BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Jangan Coba-Coba Bakar Lahan! Kejari Kapuas Hulu Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

×

Jangan Coba-Coba Bakar Lahan! Kejari Kapuas Hulu Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Memasuki puncak musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kapuas Hulu kembali meningkat. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Peringatan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Haris Capry Sipahutar, S.H., Minggu (23/8/2026).

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu. Stop Karhutla! Lindungi lingkungan kita! Hindari hukuman, jangan membakar. Membakar hutan dan lahan bukan solusi. Itu adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman sangat berat,” tegas Haris.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan. Padahal, larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelanggarnya.

Larangan pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 50 ayat (2) huruf b melarang setiap orang membakar hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4).

Khusus bagi pelaku usaha perkebunan, ketentuan yang lebih spesifik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 56 ayat (1) melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau memanfaatkan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 108.

Haris menjelaskan, dampak Karhutla tidak hanya dirasakan oleh pelaku pembakaran. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi, pendidikan dan transportasi. Selain itu, Karhutla juga dapat berdampak terhadap citra Kabupaten Kapuas Hulu.

“Karhutla bukan hanya masalah lingkungan. Ini masalah kesehatan, ekonomi dan hukum. Jangan sampai karena alasan membuka lahan satu hektare, kita harus kehilangan kebebasan 10 tahun dan membayar denda miliaran,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Bidang Intelijen juga terus melakukan upaya pencegahan, sosialisasi hukum dan pemantauan di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti. Kami hadir untuk mengingatkan. Mari bersama-sama menjaga Kapuas Hulu tetap hijau dan bebas asap,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Haris mengajak seluruh masyarakat Kapuas Hulu menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla.

“Jaga hutan, jaga masa depan. Stop Karhutla, patuhi hukum, lindungi negeri. Boh Menyadik, kita jaga hutan kita,” pungkasnya.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada aparat terdekat, baik TNI, Polri maupun Kejaksaan, apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.