BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Bupati Fransiskus Diaan: Tegas Lawan Karhutla, Tapi Jangan Korbankan Peladang Adat di Kapuas Hulu 

×

Bupati Fransiskus Diaan: Tegas Lawan Karhutla, Tapi Jangan Korbankan Peladang Adat di Kapuas Hulu 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkeadilan.

Menurutnya, upaya menjaga lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perladangan tradisional.

Sikap tegas itu disampaikan Bupati menyusul munculnya wacana evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Senin (24/8/2026) di Putussibau.

Bupati Fransiskus Diaan yang akrab Bang Sis menekankan, pemerintah tidak boleh menyamaratakan masyarakat yang berladang sesuai aturan dengan pelaku pembakaran liar.

“Karhutla harus ditangani secara tegas. Namun, jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar atau membuka lahan tanpa kendali,” tegas Bang Sis.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Kapuas Hulu telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Tradisi itu tetap harus berjalan, namun dengan menyesuaikan pada ketentuan: batas luas lahan, lokasi pembakaran, waktu pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan aparat terkait.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Aturan tersebut justru menjadi pedoman agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal berlangsung secara aman, terbatas, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Di tingkat Kabupaten, Pemkab Kapuas Hulu juga telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal bagi Masyarakat.

Perbup ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan, pengawasan, hingga sosialisasi kepada peladang tradisional agar kegiatan bertani tidak menimbulkan bencana asap.

Menyikapi wacana evaluasi Perda dari Provinsi, Bang Sis menyatakan sikap menghormati. Namun ia meminta proses evaluasi dilakukan secara komprehensif.

“Kami menghormati setiap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi. Namun, kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat harus dikaji secara menyeluruh, berdasarkan data, serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum,” ujar Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Bang Sis berharap evaluasi melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat adat, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya agar kebijakan yang lahir tidak merugikan masyarakat kecil di akar rumput.

Menurut Bupati, persoalan Karhutla tidak bisa selesai hanya dengan mengubah regulasi. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, patroli lapangan, kesiapan sarana pemadaman, dan penindakan hukum.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Tim Komando Satuan Tugas Karhutla pada Juli 2026. Tim ini melibatkan BPBD, TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta kelompok masyarakat.

“Satgas bertugas memperkuat koordinasi penanganan karhutla, mulai dari sosialisasi dan deteksi dini hingga pemadaman serta penanganan pascakebakaran,” kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, Fransiskus memberikan 2 arahan kunci kepada pemerintah desa. Mendata rencana pembukaan lahan warga dan memastikan tidak ada pembakaran di kawasan gambut, area rawan kebakaran, atau lokasi yang berpotensi menyebabkan api merambat.

“Kepada perusahaan yang memiliki konsesi diminta bertanggung jawab penuh menjaga wilayah kerjanya. Setiap kebakaran di kawasan konsesi harus diperiksa secara transparan agar penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat kecil, “pinta Bang Sis.

Menutup pernyataannya, Bupati berharap polemik mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat diselesaikan melalui dialog dan kajian yang objektif.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kearifan lokal juga harus tetap dihormati, sepanjang dilaksanakan secara tertib, terkendali, dan tidak merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)