MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.yang menjerat dua orang terdakwa, Kholizol Tamhulis dan Raga Alan Sakti, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026).
Dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH, JPU Kejati Sumsel bersama Kejari Muara Enim sampaikan amar tuntutan dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh advokatnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat para terdakwa dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999,
“Menuntut dan memintah kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhulis dan terdakwa Raga Alan Sakti 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara,” urai JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, untuk terdakwa Kholizol Tamhulis dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, sementara itu untuk terdakwa Raga Alan Sakti tidak dikenakan UP.
Usai mrndengarksn amar tuntutan, para terdakwa melalui Advokatnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Raga Alan Sakti mengatakan, bahwa dirinya dalam perkara ini bukan merupakan pelaku utama.
“Dengan tuntutan 5 tahun penjara kami sangat kecewa, disini kami bukan merupakan pelaku utama, yang menikmati uang senilai Rp 1,6 miliar tersebut adalah Harmizon dan Istrinya Kartika ada bukti transfer nya, disini aktor utamanya adalah Harmizon, dalam persidangan juga terungkap bahwa bahwa untuk mobil saksi Anggoro mengatakan terkait hutang piutang sama saya,” urai Raga.
Bahkan dengan tegas Terdakwa Raga Alan Sakti mengungkap, bahwa yang berperan dalam perkara ini adalah Harmizon, Anggoro dan Kartika berperan semua.
“Disini saya hanya sebagai yang mengisi matrial saja dan dalam perkara ini saya merasa ditumbalkan, saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini, disini kalau kami ditudukan melakukan pemerasan mana buktinya, Harmizon adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” tutupnya.














