MATTANEWS.CO,JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026) malam, mengatakan enam saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun mitra program MBG.
Mereka masing-masing berinisial MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik; AA dan DR dari Perum Peruri; LP selaku Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit; HS selaku Mitra SPPG Kabupaten Kuningan; serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan yang diperoleh penyidik akan digunakan untuk memperkuat rangkaian pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Penyidikan Berjalan Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengusut perkara serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya, termasuk Badan Gizi Nasional dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola program menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai secara terang dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Dengan pemeriksaan enam saksi tersebut, penyidikan kasus ini terus bergerak untuk mengungkap fakta dan konstruksi perkara secara menyeluruh. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan masih berjalan. Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya.














