MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja, yang menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari management PT Semen Baturaja, Kamis (27/8/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Ali Murdiat SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel serta dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu, M.Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM), didamping oleh advokadnya masing-masing.
Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ialah, saksi Heru Rusdiansyah selaku Karyawan Semen Baturaja, Saksi Muamar Syahreza selaku Keryawan Semen Baturaja sekaligus panitia seleksi Distributor dan saksi Mirza selaku Karyawan Semen Baturaja sekaligus mantan Senior Manager Marketing
Dalam persidangan terungkap, saat Proses seleksi calon distributor, PT KMM menjadi sorotan dalam persidangan perkara yang tengah berjalan, dimana dalam pemeriksaan saksi, terungkap bahwa terdapat tahapan administratif dan evaluasi yang seharusnya dilakukan sebelum calon distributor ditetapkan.
Saksi Muamar Syahreza menjelaskan, bahwa permohonan terhadap calon distributor ditujukan kepada Direksi, khususnya Direktur Pemasaran, saat proses tersebut berlangsung, posisi Direktur Pemasaran dijabat oleh terdakwa M.Jamil.
“Setelah permohonan dari Direktur Pemasaran diteruskan kepada koordinator dan bagian terkait di bidang pemasaran, seharusnya dilakukan proses penilaian oleh tim seleksi Distributor,” jelas saksi.
Mendengar pernyataan saksi, JPU mencecar saksi, kalau normalnya kan bekerja, apa hasil dari tim itu?” urai JPU.
Saksi kemudian menjawab, bahwa proses tersebut biasanya menghasilkan evaluasi secara tertulis.
“Seharusnya ada bentuk evaluasi tertulis,” ujar saksi.
Tidak sampai disitu, JPU juga mendalami keterangan saksi dan ditanya mengenai mekanisme penentuan apakah calon distributor tersebut diterima atau ditolak.
“Prosesnya diawali dengan penilaian terhadap calon distributor terlebih dahulu,” jawab saksi.
Persidangan juga menyinggung keberadaan PT KMM, serta proses kontrak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Bahkan JPU juga menggali mengenai kemungkinan perubahan jenis distributor ketika dilakukan perpanjangan kontrak.
Saksi menjelaskan bahwa secara aturan, proses tersebut memiliki mekanisme yang berbeda sehingga tidak serta-merta dapat dilakukan perubahan dari satu jenis distributor menjadi jenis distributor lainnya.
“Harusnya tidak bisa, kalau dilihat melalui berkas yang ada, PT KMM adalah sebagai Distributor Khusus, Distributor dan Distributor Khusus itu berbeda, karena Distributor melakukan pemasaran sedangkan Distributor Khusus adalah berkaitan dengan proyek dan tidak bisa menjadi Distributor yang memasarkan semen (Retail),” terang saksi.
Dalam pemeriksaan lainnya, saksi Mirza selaku Karyawan Semen Baturaja sekaligus mantan Senior Manager Marketing dan juga sebagai panitia seleksi Distributor mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat sebagai salah satu anggota Panitia seleksi Distributor, dalam proses penilaian atau seleksi distributor. Namun, saksi menegaskan bahwa keterlibatannya memiliki batasan tugas tertentu.
“Tugas saya berkaitan dengan perencanaan dan penyusunan strategi serta melakukan analisis terhadap produk dalam proses seleksi Distributor,” jawab Mirza.
JPU menggali keterangan saksi, apakah pekerjaan yang telah masuk dalam tahap kontrak menjadi bagian dari kewenangannya,
“Tidak, karena bukan kewengan saya yang mulia,” jawab saksi.
“Ketika pekerjaannya sudah kontrak, apakah masuk ke bagian saudara?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab saksi.
Bahkan dalam persidangan, Saksi mengaku tidak mengetahui mengenai kontrak antara pihak terkait dengan PT KMM yang disebut dalam persidangan.
“Saya tidak mengetahui proses kontrak tersebut,” jawab saksi
Bahkan saksi juga menjelaskan, terkait mekanisme dan tahapan seleksi distributor, pertama proses pengajuan dari bagian marketing dan sales, selanjutnya diteruskan ke bagian legal untuk dilakukan pemeriksaan dan proses kontrak.
JPU kemudian mempertanyakan, terkait alasan bagian legal turut dilibatkan dalam panitia seleksi distributor.
“Fungsinya kenapa legal itu masuk dalam panitia seleksi?” tanya JPU.
Keterlibatan bagian legal berkaitan dengan aspek kontrak dan dokumen hukum dalam proses tersebut. Bahkan saksi menjelaskan, terkait kepemilikan saham perusahaan. Saksi menerangkan bahwa terdapat satu lembar saham seri A yang dipegang oleh Kementerian BUMN sebagai representasi negara. Sementara sekitar 74 persen saham disebut dimiliki oleh Semen Indonesia dan sisanya sekitar 24 persen juga berada pada pihak Kementerian BUMN.
Tidak sampai disitu, saksi juga menjelaskan mengenai susunan tim yang terlibat dalam proses seleksi. Berdasarkan keterangannya, tim tersebut terdiri dari lima orang, dengan koordinator berasal dari jajaran Vice President Marketing. Anggotanya antara lain berasal dari posisi Vice President Sales serta sejumlah pejabat senior di bidang komersial dan pemasaran.
Pemeriksaan kemudian berfokus pada syarat seseorang atau perusahaan dapat ditetapkan atau sebagai distributor, saksi menegaskan, bahwa berdasarkan SOP yang berlaku pada 2018, perusahaan tidak semestinya langsung ditetapkan sebagai distributor, melainkan harus melalui tahapan sebagai calon distributor terlebih dahulu.
“Harus calon distributor dulu,” ujar saksi.
“Jadi tidak bisa langsung jadi distributor?” tanya pemeriksa.
“Iya, tidak bisa, harusnya SOP,” jawab saksi.
Saksi selanjutnya membacakan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam SOP dan instruksi kerja terkait proses menjadi calon distributor. Di antaranya adalah dokumen administrasi perusahaan yang masih berlaku, seperti akta pendirian dan perubahan terakhir, izin usaha, izin tempat usaha, dokumen perpajakan, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain kelengkapan administrasi, calon distributor juga diwajibkan menyerahkan laporan keuangan satu tahun terakhir dan rekening koran enam bulan terakhir. Calon distributor juga harus memiliki kemampuan finansial serta jaringan distribusi yang dapat dibuktikan melalui survei.
Dalam ketentuan tersebut, pengalaman di bidang distribusi juga menjadi salah satu persyaratan. Calon distributor harus memiliki pengalaman sebagai distributor atau pengusaha serta mempunyai kemampuan menyediakan fasilitas dan jaringan distribusi.
Saksi juga menerangkan adanya persyaratan terkait penyediaan gudang untuk penempatan semen dengan kapasitas minimal 250 ton, baik milik sendiri maupun melalui mekanisme sewa yang memenuhi ketentuan.
Persidangan kemudian menyinggung perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan, yakni PT KMM Pemeriksa mempertanyakan apakah perusahaan tersebut sebelumnya telah melalui tahapan sebagai calon distributor.
“Jadi, PT KMM ini sebelumnya sudah melalui proses calon distributor dulu atau tidak,” tanya JPU.
“Kalau berdasarkan berkas yang saya lihat ini, PT KMM tidak melalui proses tersebut,” jawab saksi.
Ketika kembali ditanya mengenai mekanisme untuk menjadi calon distributor, saksi menyebut proses tersebut telah diatur dalam instruksi kerja. Calon distributor diwajibkan menyerahkan kelengkapan administrasi, termasuk surat permohonan.
“Calon distributor harus menyerahkan kelengkapan administrasi,” terang saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah. bahwa Kesepakatan bermula antara tersangka M.Jamil (MJ), Dede Prasade (DP) dan Djie A Lie Alianto (DJ) untuk menjadikan PT.KMM sebagai distributor semen PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya, untuk melancarkan rencana tersebut, tersangka M.Jamil (MJ) disebut menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT.KMM agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Proyek tersebut kemudian dijadikan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah PT.Semen Baturaja, sementara itu, tersangka Dede Prasade (DP) yang juga merangkap sebagai Komisaris PT.BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya memindahkan operasional PT.BMU ke wilayah Lampung, langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT.Semen Baturaja, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT.KMM.
Pada 27 September 2018, M.Jami (MJ) dan Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT.KMM menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT.KMM.Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang jelas-jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Sedangkan dalam praktiknya, PT.KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, PT.KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen, meski demikian, M.Jamil (MJ) dan Dede Prasade (DP) tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT.KMM tetap terbuka di sistem dan terus bisa menebus semen, tindakan yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih.














