BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

ISPU Kota Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Perpanjang PJJ hingga 2 September 2026

×

ISPU Kota Jambi Sangat Tidak Sehat, Pemkot Perpanjang PJJ hingga 2 September 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada Minggu (30/8/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AOMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat dan masih bersifat fluktuatif.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Jambi menetapkan PJJ secara daring diperpanjang mulai Senin (31/8/2026) hingga Rabu (2/9/2026). Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil pemantauan.

Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kualitas udara belum stabil.

Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui pemberian materi dan kegiatan belajar secara daring.

Orang tua atau wali peserta didik juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran berlangsung. Peserta didik juga diimbau membatasi aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.

Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pengawas dan penilik satuan pendidikan juga diarahkan melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaannya selama pelaksanaan PJJ.

Pemkot Jambi selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Perpanjangan PJJ menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko paparan pencemaran udara terhadap peserta didik, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan selama kondisi udara belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.(*)

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi