MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (2/9/2026).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan dua orang terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Dalam dakwaan JPU, terungkap Rincian pembagian komitmen fee sebesar Rp 13,1 miliar dalam pengadaan Chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
JPU) KPK juga mengungkap, bahwa terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, mengatur pembagian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan smartboard pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, setelah dipotong pajak.
JPU KPK juga mengungkap, bahwa dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut, mengalir ke Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim sebesar Rp 3,3 miliar, tidak sampai disitu JPU KPK juga mengungkap, dari anggaran dugaan korupsi yang digelar secara berjamaah tersebut, anggaran juga turut mengalir kepihak lain, seperti ke Kepala Disdikbud Rudi Hasrullah sebesar Rp 870 juta,
Kemudian ke Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta, Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta.
“Para terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 13,1 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan komitmen fee untuk penyelenggara negara sebesar 10 persen dari total pagu anggaran sebear puluhan miliar,” terang JPU KPK.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Croomebook dan Smarb Board di Disdikbud di Kabupaten Muara Enim tersebut, menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk kedalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.














