BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju, Harlah ke-81 Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

×

Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju, Harlah ke-81 Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia memasuki usia ke-81 dengan membawa pesan kuat: transformasi institusi harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas, profesionalitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Momentum Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan RI tahun 2026 ditegaskan sebagai titik balik untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus mengembalikan marwah institusi.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin langsung upacara Harlah Ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

Harlah Kejaksaan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa peringatan Harlah bukan sekadar seremoni kelembagaan. Momentum tersebut harus menjadi ruang refleksi untuk melihat berbagai tantangan sekaligus memperkuat tekad seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar ST Burhanuddin.

Integritas Jadi Harga Mati

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas seluruh jajaran Kejaksaan. Institusi harus berdiri sebagai satu kesatuan yang utuh, een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan ego pribadi maupun kelompok.

Menurutnya, setiap insan Adhyaksa merupakan representasi institusi di tengah masyarakat. Karena itu, sikap, tutur kata, hingga perilaku setiap pegawai akan menentukan bagaimana wajah Kejaksaan dipandang publik.

“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.

ST Burhanuddin turut mengingatkan jajaran agar menerapkan pola hidup sederhana serta tidak menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi.

“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” ujarnya.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional, objektif, adil, dan humanis. Setiap keputusan harus menggunakan hati nurani dengan tetap berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Dorong Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

Di tengah tuntutan perubahan sistem hukum nasional, Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta memperkuat peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045.

Kebijakan Kejaksaan diarahkan agar selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

“Transformasi Kejaksaan” bukan hanya menyangkut pembaruan sistem dan kelembagaan, tetapi juga perubahan budaya kerja, peningkatan profesionalitas, serta keberanian menghadirkan hukum yang memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Pada momentum Harlah Ke-81, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian yang menjadi pedoman bagi seluruh Insan Adhyaksa.

Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

Ketiga, mendukung Asta Cita dan menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Keempat, menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas maupun bersosialisasi sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa.

Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

Kinerja Semester I 2026 Jadi Catatan Penting

Harlah Ke-81 juga menjadi momentum refleksi terhadap kinerja Kejaksaan selama Semester I 2026.

Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.

Di Bidang Intelijen, Kejaksaan melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kejaksaan juga mulai menerapkan sejumlah instrumen hukum pidana baru, antara lain plea bargain, DPA, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 pra-penuntutan/penuntutan, serta 332 eksekusi, termasuk penanganan berbagai perkara strategis yang menjadi perhatian publik.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.

Sedangkan pada Bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat telah ditangani dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Sebanyak 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang dikenai hukuman disiplin berat.

Kepatuhan penyampaian LHKPN tercatat mencapai 96,11 persen.

Pada aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI berhasil meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen. Badiklat juga melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan tingkat keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen selama Semester I 2026.

Capaian Bukan Alasan untuk Berpuas Diri

Jaksa Agung mengingatkan seluruh capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Kejaksaan terlena. Sebaliknya, capaian itu harus menjadi modal untuk bekerja lebih keras dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepercayaan publik, menurutnya, tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan harus dijawab melalui kerja nyata, integritas, profesionalitas, serta penegakan hukum yang menghadirkan keadilan dan manfaat.

“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Ia pun menutup amanat Harlah Ke-81 dengan seruan yang menegaskan arah perjalanan Kejaksaan ke depan.

“Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia! Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri,” pungkasnya.

Peringatan Harlah Ke-81 akhirnya bukan sekadar penanda bertambahnya usia Kejaksaan. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi untuk membuktikan bahwa penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis bukan sekadar jargon, melainkan kerja nyata yang dirasakan masyarakat.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra