MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), yang menjerat tiga orang terdakwa, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, resmi jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (7/9/2026).
Adapun tiga terdakwa tersebut, yaitu Faisal selaku penerima manfaat atau debitur, Kus Sabarudin selaku Pemimpin Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, serta Shafwat Saka Al-Amini yang juga menjabat sebagai Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya JPU mengungkap, adanya dugaan pengajuan dan pencairan sejumlah fasilitas KUR dengan menggunakan nama orang lain sebagai debitur. Namun, dana yang dicairkan tersebut diduga tidak digunakan oleh para debitur, melainkan dikendalikan dan digunakan untuk kepentingan para terdakwa.
“Bahwa pada bulan Mei 2023, terdakwa membutuhkan tambahan dana untuk keperluan proyek,” urai JPU.
Dalam persidangan, JPU mengungkap salah satu fasilitas KUR yang diajukan menggunakan nama Kiki Sandora sebesar Rp 500 juta, dimana dalam prosesnya, Kiki disebut tidak menerima buku tabungan maupun uang pencairan KUR tersebut.
JPU mengiraikan, bahwa uang pencairan sebesar Rp 500 juta ditarik secara tunai oleh Eko Sudarmo. Setelah itu, uang tersebut diserahkan dan digunakan oleh terdakwa, sementara Kiki bersama istrinya disebut hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu, setelah menandatangani sejumlah dokumen kredit.
Rangkaian serupa, menurut JPU, kembali terjadi pada Juni 2023. Saat itu terdakwa disebut membutuhkan dana sekitar Rp 300 juta untuk keperluan proyek, kemudian kembali mengajukan empat fasilitas KUR Mikro menggunakan nama Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima dan Ahmad Mulyadi.
“Dari empat fasilitas nama yang digunakan tersebut, masing-masing menerima sebesar Rp 75 juta, Rp 80 juta, Rp 80 juta dan Rp 85 juta, dengan total mencapai Rp320 juta, setelah proses pengajuan dan penandatanganan dokumen kredit, keempat fasilitas KUR tersebut kemudian dicairkan pada 22 Juni 2023,” terang JPU.
Namun, dana pencairan fasilitas KUR tersebut, tidak diterima oleh masing-masing debitur. Para debitur justru disebut hanya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu oleh Eko Sudarmo setelah menandatangani dokumen kredit.
JPU juga mengungkap, adanua pengajuan KUR atas nama Sulistyowati dan Yusuf Priyoko, masing-masing menerima sebesar Rp 500 juta, untuk fasilitas atas nama Sulistyowati, uang sebesar Rp 500 juta disebut dicairkan secara tunai dan diambil oleh Eko Sudarmo.Sulistyowati kemudian disebut hanya menerima Rp 500 ribu.
“Sedangkan untuk fasilitas KUR atas nama Yusuf Priyoko, dana sebesar Rp 500 juta disebut diambil terdakwa, dari dana tersebut, terdakwa disebut menyerahkan Rp 100 juta kepada Yusuf Priyoko, sedangkan Rp 400 juta lainnya disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa,” tegas JPU.
Rangkaian pengajuan KUR tersebut kembali berlanjut pada Oktober 2023, dengan menggunakan nama Tamtowi Yahya dan Dwi Busono, masing-masing sebesar Rp 100 juta, setelah kedua fasilitas tersebut dicairkan pada 7 Oktober 2023, masing-masing debitur disebut menyerahkan uang Rp100 juta kepada terdakwa.
“Sebagai imbalannya, kedua debitur tersebut disebut hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari Eko Sudarmo,” terangnya.
JPU menyebut terdapat 16 fasilitas KUR yang diduga digunakan dan/atau dikendalikan oleh terdakwa, ke-16 fasilitas tersebut terdiri dari KUR Kecil atas nama Florentina Eti Pratiwi, Jessi Nopara, Welli Pribadi, Ambar Megawati, Ensi Warita, Kiki Sandora, Sulistyowati dan Yusuf Priyoko.
Kemudian KUR Mikro atas nama Mulyadi, Alfian, Deo Anggara, Andika, Alhofigi Fauzan Ngadima, Ahmad Mulyadi, Tamtowi Yahya dan Dwi Busono, total plafon dari 16 fasilitas KUR tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.
JPU mendakwa, selama Kus Sabarudin menjabat sebagai Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, terdapat tiga pengajuan KUR Kecil yang tetap diproses dan diputus, meskipun usaha dan/atau agunannya disebut berkaitan dengan terdakwa dan dana kredit digunakan oleh terdakwa.
Sementara pada periode Shafwat Saka Al-Amini menjabat, terdapat lima pengajuan KUR Kecil dan delapan pengajuan KUR Mikro yang tetap diproses dan diputus, meskipun disebut terdapat keadaan bahwa usaha dan/atau agunan berkaitan dengan terdakwa serta dana kredit digunakan oleh terdakwa,
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Martapura sebesar Rp 4,42 miliar, laporan tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2020 hingga 2023.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 UU Tipikor, juncto ketentuan mengenai penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Faisal dan Shafwat Saka Al-Amini tidak mengajukan eksepsi.














