Reporter : Rachmat Sutjipto
Ogan Komering Ilir, Mattanews.co – Sidang gugatan lahan antara PT Rambang Agro Jaya (RAJ) selaku tergugat dan Muhammad Salim warga Kelurahan Perigi Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai penggugat kembali digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel, Rabu (8/1/2020).
Sidang lanjutan ke tiga diketuai Majelis Hakim yang diketuai Firman Jaya dan dihadiri berbagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hakim Ketua Firman Jaya menyarankan keduanya menempuh jalur mediasi terlebih dulu, dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam masa mediasi yang ditentukan, alternatif penyelesaian sengketa ini, menurutnya bisa saja pelaksanaannya lebih cepat jika kesepakatan keduanya telah dicapai. Atau justru pihaknya mendapat laporan untuk melanjutkan sidang karena tak ditemukan kesepakatan.
“Karena bagaimanapun juga mediasi adalah jalan terbaik menyelesaikan persengketaan,” katanya.
Dikatakannya, proses mediasi bukankah hal basa-basi dalam penyelesaian masalah. Untuk itu, ia menghimbau agar kedua belah pihak memanfaatkan betul momen ini.
Sebelum diputuskan mediasi tersebut, hakim ketua mengatakan perwakilan mediasi yang ditunjuk kedua pihak diserahkan kepada pengadilan,
“Pengadilan menunjuk saudara Reza Oktaria dalam mediasi yang berlangsung paling lama 30 hari tersebut. Silahkan setelah ini berkonsultasi terkait hal ini,” ucapnya.
Dia juga meminta pengacara dari kedua pihak, untuk menunjukkan surat kuasa masing-masing. Karena, pada sidang sebelumnya sempat ditunda dua kali karena kuasa hukum PT RAJ belum melengkapi surat kuasa.
“Setelah diteliti, keduanya telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk melanjutkan sidang berikutnya,” ungkapnya.
Sengketa ini sendiri berawal dari gugatan Muhammad Salim atas sejumlah lahan seluas 8.190.000 meter persegi. Lahan itu diklaim sebagai tanah miliknya yang merupakan tanah waris.
Ternyata, PT RAJ, perusahaan perkebunan sawit yang disinyalir sudah beberapa tahun lalu menguasai dan menggarap lahan miliknya, tanpa izin darinya selaku pemilik lahan.
Dalam prosesi gugatan, atas pengakuan Hak Milik No. 120/1962/ka tanggal 6 Juli 1962 sebagai pemilik sah dan berkekuatan hukum tetap. Kemudian penggugat mengajukan sejumlah gugatan.
Diantaranya kerugian materil sebesar Rp 516,1 miliar, kompensasi atas penggunaan lahan oleh tergugat selama 96 bulan sebesar Rp.381,1 miliar serta gugatan lainnya.
Editor : Nefri














