BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Harmonisasi Tiga Ranprokumda Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Tekankan Kepastian Hukum dan Implementasi Regulasi

×

Harmonisasi Tiga Ranprokumda Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Tekankan Kepastian Hukum dan Implementasi Regulasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membahas harmonisasi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranprokumda) untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, sesuai kewenangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Muaro Jambi di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Senin (7/9/2026).

Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dr. Aang Hambali, Kepala Bagian Hukum Gartam Handaya, Kepala Bagian Kerja Sama Suprihardi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hendri, perwakilan LPPM Universitas Jambi Amir Husni, tim penyusun dari OPD terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi (Hospital Bylaws), serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dina mengatakan, penyusunan regulasi daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan. Substansi yang diatur harus mampu menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Dina.

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, aspek pembagian kewenangan menjadi salah satu perhatian utama. Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Sementara untuk Raperbup tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar atau Hospital Bylaws, pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola internal rumah sakit. Regulasi tersebut perlu mampu menjaga keseimbangan antara profesionalisme tenaga kesehatan, mutu pelayanan dan aspek keselamatan pasien.

Adapun pada Raperbup tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD, fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam menjalin kerja sama tetap harus berjalan dalam koridor akuntabilitas, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain substansi, tim juga mencermati kesesuaian sistematika, penggunaan istilah, konsistensi antarpasal, serta materi muatan dengan kebutuhan dan kondisi riil Kabupaten Muaro Jambi. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Dina juga mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun analisis konsepsi secara komprehensif dan sistematis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Menurutnya, analisis konsepsi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan yuridis yang kuat serta arah pengaturan yang jelas sebelum memasuki tahapan pembentukan berikutnya.

Dalam pembahasan bersama, sejumlah penyempurnaan dilakukan terhadap ketiga rancangan. Perbaikan mencakup konsideran, dasar hukum, judul, sistematika, hingga materi muatan sejumlah pasal.

Pada Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, penyempurnaan dilakukan antara lain pada bagian konsideran dan sejumlah ketentuan pasal. Sementara Raperbup tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar mendapat penyesuaian pada dasar hukum dan beberapa materi pasal.

Adapun Raperbup tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD disempurnakan pada judul, konsideran, dasar hukum serta sejumlah ketentuan pasal agar lebih sesuai dengan kerangka regulasi dan kebutuhan pengaturan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap ketiga rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong agar produk hukum daerah yang dibentuk bersama pemerintah daerah memiliki kualitas substansi yang baik, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Upaya harmonisasi ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam mewujudkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi