MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Tiga terdakwa perkara narkotika mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Permohonan tersebut diajukan lantaran ketiganya mempersoalkan keberlanjutan penahanan setelah majelis hakim sebelumnya menyatakan surat dakwaan dalam perkara pokok batal demi hukum melalui putusan sela.
Ketiga pemohon masing-masing Andi Yuni Yansyah bin Sarwani (28), Nando Saputra bin Eko Siswanto (24), dan Ade Kurniawan bin Muhammad (30). Mereka mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, Sudirman Hamidi, SH, MH dan Deli Afriyanto, SH.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pkb dan mulai diperiksa dalam sidang perdana di PN Pangkalan Balai, Senin (7/9/2026). Persidangan dipimpin Hakim Dr Erwin Susilo, SH, MH.
Praperadilan ini berkaitan dengan perkara pidana Nomor 201/Pid.Sus/2026/PN Pkb. Para pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang tetap dilakukan setelah putusan sela dibacakan dalam perkara pokok.
Kuasa hukum para pemohon, Sudirman Hamidi, mengatakan Majelis Hakim PN Pangkalan Balai sebelumnya telah memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
“Dalam putusan sela, memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Tapi oleh JPU mereka tetap ditahan,” ujar Sudirman Hamidi usai persidangan.
Putusan sela tersebut dibacakan pada 19 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerima perlawanan penasihat hukum para terdakwa sepanjang berkaitan dengan keberatan terhadap surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.
Majelis hakim menyatakan terdapat persoalan obscuur libel atau surat dakwaan yang dianggap kabur, termasuk adanya inkonsistensi terkait identitas dan posisi subjek hukum para terdakwa. Majelis juga menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-66/Enz.2/BA/06/2026 tertanggal 20 Juli 2026 batal demi hukum.
Surat dakwaan tersebut sebelumnya diajukan terhadap empat terdakwa, yakni Abiyu Bima Ayatullah bin Rahmat Hidayat, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan.
Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim dalam putusan sela juga memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Namun, berdasarkan dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan, perintah tersebut disebut belum dilaksanakan oleh Penuntut Umum.
Ketiga pemohon dikabarkan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan terhadap Kejari Banyuasin.
Kuasa hukum para pemohon menilai penahanan yang tetap berlangsung setelah putusan sela tidak lagi memiliki dasar hukum. Dalam permohonannya, tindakan tersebut disebut sebagai unlawful continuing detention atau penahanan ilegal yang berkelanjutan.
“Termohon secara sepihak menolak dan enggan membebaskan para pemohon dengan dalih akan mengajukan upaya perlawanan atau penuntutan ulang,” kata Hamidi.
Para pemohon juga mendalilkan tindakan tersebut sebagai bentuk tidak dilaksanakannya perintah pengadilan. Dalam permohonannya, mereka merujuk Pasal 156 ayat (4) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, para pemohon turut merujuk sejumlah ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan kewenangan praperadilan dalam menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan.
Melalui petitumnya, ketiga pemohon meminta hakim menyatakan tindakan Penuntut Umum yang menolak atau menunda pembebasan mereka sejak 19 Agustus 2026 sebagai tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.
Mereka juga meminta pengadilan menyatakan penahanan terhadap Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan sejak tanggal tersebut hingga putusan praperadilan dibacakan sebagai penahanan yang tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, para pemohon meminta Termohon diperintahkan segera membebaskan ketiganya dari tahanan serta memulihkan hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Permohonan praperadilan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan. Seluruh dalil yang diajukan para pemohon masih akan diuji dalam persidangan, sementara Kejari Banyuasin selaku Termohon memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban dan bantahan atas permohonan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, SH, MH, belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi terkait perkara praperadilan tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalan Balai, ketiga pemohon merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika. Dalam data umum SIPP, isi surat dakwaan perkara tersebut tidak ditampilkan secara lengkap.
Dalam perkara pokok, Jaksa Penuntut Umum yang tercatat menangani perkara tersebut yakni Dida Regia Rumenta, SH, Tridian Hariwangsa, SH, dan Angga Novranata, SH.
Data perkara juga mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM 1437 RZ serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah puluhan kilogram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Banyuasin pada 4 Juni 2026. Keempat tersangka tersebut yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra dan Ade Kurniawan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan puluhan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dua unit mobil dan lima unit telepon seluler yang disebut sebagai alat komunikasi milik para tersangka.
Perkara praperadilan ini selanjutnya akan menentukan apakah penahanan terhadap ketiga terdakwa setelah putusan sela yang membatalkan surat dakwaan tersebut memiliki dasar hukum atau justru harus dinyatakan tidak sah. Putusan hakim praperadilan nantinya akan menjadi penentu atas sengketa mengenai keabsahan tindakan penahanan yang kini dipersoalkan para pemohon.














