MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (9/9/2026).
Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Yopi selaku ASN Disdik Muara Enim, Mahfud selaku PPK Croomebook, Yoan Nopriansyah selaku PPK sekaligus ASN
Dalam persidangan saksi Yopi selaku ASN Disdik sekaligus Pelaksana Survey dan turut serta mengikuti perjalanan Dinas ke Jakarta, untuk bertemu dengan terdakwa Corry mengatakan, bahwa Abi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Muara Enim sekaligus ketua tim perjalanan Dinas untuk ke wilayah Tangerang dan Jakarta, sempat bertemu dengan terdakwa Corry diwilayah Tangerang dan dilanjutkan bertemu dengan dua orang di Gandaria City, untuk membahas cara pengoperasian Chromebook
“Diwilayah BSD kota Tangerang, saya bertemu dengan terdakwa Corry bersama dengan Yoan dan Abi saat itu juga ada pak Karmidi, namun saat pembicaraan saya dan Yoan meninggalkan ruangan untuk merokok, saya tidak tahu pembahasan apa yang dibicaran Abi dan Corry dalam ruangan tersebut, durasinya sendiri berkisar 15-45 menit, setelah itu kami bergerak ke Jakarta dan bertemu dengan dua orang, terdakwa Corry sempat mengenalkan dengan dua orang tersebut namun saya lupa, pertemuan tersebut banyak membahas terkait pengoperasian dan menjelaskan Fitur-fitur SmartBoard dengan sistem Android,” terang saksi.
Saksi Yopi mengatakan, bahwa Abi Nurwardani adalah salah satu orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
“Yang membuat laporan terkait perjalanan Dinas adalah Abi, Abi ini adalah salah satu orang kepercayaan Rusdi Hairullah selaku Kadisdik Muara Enim, jabatan terakhir Abi adalah Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdikbud Muara Enim,” ungkap saksi.
Tidak hanya mendalami terkait perjalanan Dinas yang dilakukan oleh saksi bersama dengan pihak lain, JPU KPK juga mencecar saksi terkait penerimaan sejumlah uang dari Abi Nurwardani selaku Sekdin dan sekaligus ketua tim perjalanan Dinas.
“Apakah saksi pernah menerima sejumlah uang dari Abi selaku ketua tim perjalanan Dinas,” cecar JPU.
“Saya sempat menerima uang sebesar Rp 20 juta pada tahun 2025 dari Abi saat saya menjabat sebagai PPK, terkait pengadaan Mebeler, awalnya saya mau meminjam uang dari Abi, namun saya malah diberi Abi uang sejumlah Rp 20 juta dengan mengatakan, bahwa uang ini jatah PPK kamu, setahu saya tidak ada tunjangan untuk PPK,” jawab saksi Yopi.
Mendengar keterangan saksi dalam persidangan, JPU KPK membuka berkas BAP saksi Yopi.
“Saksi, dalam BAP, saksi sempat menerima uang bukan hanya Rp 20 juta saja, tapi saksi mengatakan menerma uang sejumlah Rp 40 juta,” urai JPU.
“Selain itu saya juga sempat menerima uang dari kegiatan pengadaan
sebesar Rp 20 juta dari Danu Saputra selaku Vendor Aplikasi, untuk pengadaan SmartBoard tidak ada saya meerima uang,” terang saksi
Saksi Yopi juga mengungkap adanya nama salah satu anak buah Abi Nurwardani bernama Bunga Intan Pratiwi yang merupakan staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani, untuk mengerjakan semua
“Yang menjalankan Akun PPK saya, mulai dari User Name dan Pasword semua adalah Bunga Intan Pratiwi atas perintah Abi, setahu saya yang mengelola semua Akun PPK adalah Bunga, termasuk Akum PPK Chromebook yang dijabat oleh Karmidi, semua Bunga yang mengendalikan atas perintah Abi Nurwardani,” ungkap saksi Yopi.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi, guna mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan korupsi didunia pendidikan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap Rincian pembagian komitmen fee sebesar Rp 13,1 miliar dalam pengadaan Chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. JPU) KPK juga mengungkap, bahwa terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, mengatur pembagian sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan yang merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pembayaran pengadaan Chromebook dan smartboard pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, setelah dipotong pajak.
JPU KPK juga mengungkap, bahwa dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih tersebut, mengalir ke Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim sebesar Rp 3,3 miliar, tidak sampai disitu JPU KPK juga mengungkap, dari anggaran dugaan korupsi yang digelar secara berjamaah tersebut, anggaran juga turut mengalir kepihak lain, seperti ke Kepala Disdikbud Rudi Hasrullah sebesar Rp 870 juta,
Kemudian ke Kabid SD Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani disebut menerima Rp700 juta, Karmidi selaku PPK diduga menerima dana haram tersebut sebesar Rp 300 juta. Para terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp 13,1 miliar. Jumlah uang tersebut merupakan komitmen fee untuk penyelenggara negara sebesar 10 persen dari total pagu anggaran sebear puluhan miliar.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim tersebut, menyeret Edison sebagai Bupati Muara Enim masuk kedalam pusaran korupsi dan akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.














