MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar, menguak fakta mengejutkan JPU KPK dalami aliran dana yang mengalir ke Istri Abi Nurwardani bernama Niken Srimarutami dan saudara dari Abi Nurwardani bernama Anang Sidiq dan ke beberapa pihak lain, Selasa (15/9/2026).
Fakta aliran Dana sebesar Rp 12,4 miliar tersebut, diduga mengalir pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, selain menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta, JPU KPK RI juga turut menghadirkan dua orang saksi lainnya, yaitu Bunga Intan Pratiwi yang merupakan staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani dan saksi Karmidi selaku PPK dalam pengadaan proyek Croomebook dan SmartBoard.
Dalam persidangan, saksi Bunga Intan Pratiwi yang merupakan staf P3K Kebudayaan sekaligus orang kepercayaan Abi Nurwardani mengatakan, bahwa dirinya diminta oleh Karmidi selaku PPK dan Abi Nurwardani untuk mengerjakan pengadaan SmartBoard
“Saya diminta untuk membantu mengerjakan pengadaan SmartBoard oleh pak Karmidi selaku PPK dan pak Abi Nurwardani,” urai saksi Bunga.
Tidak sampai disitu JPU KPK juga mencecar saksi Bunga, terkait adanya sejumlah nama yang diungkap dalam persidangan, terkait adanya pengiriman sejumlah uang ke beberapa rekening, diantarnya ke rekening Anang Sidiq dan Niken Srimarutami.
“Apakah pernah Niken Srimarutami yang merupakan Istri Abi Nurwardani bercerita, terkait penerimaan sejumlah uang yang dikirimkan melalui transfer, apakah saksi mengetahui bahwa Abi memiliki saudara bernama Anang Sidiq,” tanya JPU KPK.
“Tidak pernah Niken Srimarutami bercerita terkait dirinya mendapatkan transferan sejumlah uang dari Abi dan saya tidak mengetahui bahwa pak Abi memiliki saudara bernama Anang Sidiq, saya mengetahui setelah diperiksa dalam Perkara ini,” jelas Bunga.
Sementara itu, saat diwawancarai usai sidang melalui Mayer Simanjuntak selaku JPU KPK RI menjelaskan, bahwa uang Rp 12,4 miliar diketahui mengalir melalui sejumlah rekening, , baik dalam bentuk setoran tunai maupun transfer. Selain itu, terdapat pemberian dalam bentuk tunai yang membuat total aliran dana mencapai sekitar Rp13, 3 miliar.
Mayer menjabarkan, bahwa aliran dana tidak hanya diterima secara langsung oleh pihak yang disebut dalam perkara, tetapi juga melalui sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan Abi Nurwandani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Diantaranya terdapat nama Niken Srimarutami yang disebut sebagai istri Abi Nurwandani. Selain itu, terdapat nama Anang Sidiq yang disebut sebagai adik Abi. Keduanya disebut menerima aliran dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Nanti mereka akan kami hadirkan di persidangan,” urai Mayer.
Selain mengalir ke keluarga, aliran dana juga disebut diterima melalui Radiansa dan Ferdiansa yang disebut sebagai staf honorer atau PPPK dan merupakan anggota Abi di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Abi itu banyak menerima aliran dana melalui orang-orang terdekatnya, baik pihak keluarga maupun melalui anggotanya di Dinas Pendidikan Muara Enim,” ungkapnya.
Mayer juga menjelaskan, dari total sekitar Rp13 miliar lebih tersebut, sebagian aliran dana disebut mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif dengan nilai sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Ada yang ke Pak Edison, nilainya Rp 3 miliar sekian. Ada yang untuk Pak Rusdi, ada yang untuk Pak Abi. Nanti akan kita kupas semua di persidangan,” ujarnya.
Selain itu dalam persidangan, juga muncul nama Hermizon yang disebut sebagai adik Edison sekaligus anggota DPRD. Berdasarkan keterangan saksi, Hermizon disebut mendapatkan sejumlah pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Ada sekitar 13 pekerjaan. Nanti kita dalami juga. Termasuk Pak Hermizon sendiri akan kita akan panggil juga. Kita hadirkan biar lebih jelas apa yang dia dapatkan dari kakaknya Pak Edison melalui Abi dan sebagainya,” katanya.
Saat ditanya terkait, kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Mayer mengatakan, bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, penetapan tersangka pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang ditemukan saat operasi berlangsung. Namun, fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Perkembangan-perkembangan yang ada di persidangan, adalah perkembangan hasil dari penyidikan. Dari hasil penyidikan ternyata ditemukan aliran bukan hanya kepada Pak Edison selaku Bupati nonaktif. Ada yang ke Abo, tetapi ada juga mengalir ke orang-orang lain,” ungkapnya.
Sejumlah nama aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Muara Enim juga disebut dalam aliran tersebut, termasuk Karmidi yang disebut telah pensiun dan Rusdi yang sebelumnya menjabat kepala dinas dan kemudian menjadi asisten.
Mayer menegaskan, apabila alat bukti dalam pengembangan perkara telah mencukupi, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang menerima aliran dana dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau nanti ternyata alat buktinya sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan. Orang-orang yang menerima aliran tentu akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aliran dana sekitar Rp12,4 miliar yang disebut berasal dari Vika, dijelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari PT MSA. Sementara terdapat dua pemberian yang disebut berasal dari PT CSS. Namun, dalam persidangan sebelumnya, dana dari PT CSS disebut memiliki keterangan sebagai utang-piutang antara Vika dengan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS yang turut dihadirkan sebagai saksi.
“Kita tunggu perkembangannya. Apakah memang betul itu murni hutang-piutang, ataukah memang Pak Anson sebenarnya mengetahui bahwa itu adalah pemberian uang kepada pihak-pihak di Muara Enim,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya masih akan menguji seluruh fakta tersebut dengan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya menyajikan data yang terungkap di persidangan seperti ini. Ada perkembangan alat bukti seperti ini. Tentu nanti penyidikan bisa menetapkan tersangka baru berdasarkan petunjuk dari pimpinan hasil ekspos dari kita,” ujarnya.
Meski membuka peluang pengembangan perkara, Mayer mengatakan, fokus penanganan saat ini tetap terhadap para tersangka yang telah diumumkan saat OTT.
“Kita akan fokus dulu terhadap tersangka yang sudah diumumkan pada saat OTT, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tutupnya.














