BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Dana SPPG Rp1,5 Miliar Seret Nama Plt Bupati Tulungagung, Polisi: Tetap Diproses Sesuai Prosedur

×

Dugaan Dana SPPG Rp1,5 Miliar Seret Nama Plt Bupati Tulungagung, Polisi: Tetap Diproses Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai sekitar Rp1,5 miliar memasuki babak lanjutan. Laporan pengaduan yang mencantumkan nama Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin tersebut masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan pembangunan SPPG tersebut.

“Tetap diproses, Bang, sesuai prosedur,” jawab AKP Andi singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).

“Saksi yang sudah kami periksa ada 9,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang telah masuk ke kepolisian masih berjalan melalui mekanisme penanganan perkara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, terdapat seorang saksi yang telah dipanggil penyidik. Namun, saksi tersebut disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Mediasi

Di tengah proses penanganan oleh kepolisian, kuasa hukum pelapor, KH. Toha Maksum, S.H., M.Pd., menyampaikan adanya komunikasi terkait upaya mediasi.

Kuasa hukum Husnil Labib Alfarobi tersebut mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari klien, terdapat upaya mediasi yang disebut dilakukan oleh tim Plt Bupati Ahmad Baharudin.

“Pelapor menolak tawaran dari tim Plt untuk mediasi di luar Polres Tulungagung,” kata KH. Toha Maksum dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan di kepolisian. Adapun upaya penyelesaian di luar proses hukum merupakan hal yang berbeda dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Laporan Diterima SPKT Polres Tulungagung

Sebagaimana diketahui, laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Husnil Labib Alfarobi dan telah diterima secara administratif oleh SPKT Polres Tulungagung.

Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/92/VI/2026/SPKT tertanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan Ahmad Baharudin, warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Pokok perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan dana tunai sekitar Rp1.500.000.000 yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan SPPG di wilayah Mangunsari, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 23 November 2025 sekitar pukul 21.27 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Masih Verifikasi dan Klarifikasi

Penerbitan STTLPM tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima secara administratif untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan penanganan selanjutnya berada pada kewenangan penyidik, termasuk melakukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan maupun langkah hukum lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, seluruh materi yang tercantum dalam laporan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut nilai dana yang cukup besar serta pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelayanan publik dan program pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Publik kini menunggu bagaimana penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menuntaskan setiap tahapan penanganan laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga Senin (21/9/2026), perkara masih dalam proses penanganan. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan tetap memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra