BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Direktur PT HIT Pentabuana Ungkap, Pengadaan Croomebook Sebanyak 3,465 Unit Rp 19 Miliar Lebih Didapat dari PT CSS

×

Direktur PT HIT Pentabuana Ungkap, Pengadaan Croomebook Sebanyak 3,465 Unit Rp 19 Miliar Lebih Didapat dari PT CSS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, yang menjerat dua orang terdakwa dari pihak swasta selaku pihak penyuap terhadap Edison selaku Bupati Muara Enim dan beberapa pihak lain, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Swasta, Selasa (22/9/2026).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh dua orang terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi serta menghadirkan saksi-saksi diantaranya adalah Yumiono Effendi Lim selaku Direktur PT HIT Pentabuana

Dalam persidangan mengungkap, adanya sejumlah hal terkait alur penawaran, kontrak, pengiriman barang hingga informasi proyek yang disebut telah diketahui sebelum kontrak diterbitkan.

Dalam pemeriksaan dipersidangan, saksi Yumiono Effendi Lim selaku Direktur PT HIT Pentabuana dicecar mengenai dokumen penawaran, surat jalan serta proses pengiriman barang yang berkaitan dengan kontrak tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, disebutkan adanya surat jalan tertanggal 23 Mei 2025 yang menggunakan jasa Areka Logistik. Barang tersebut disebut dikirim langsung ke dinas.

Selain mendalami terkait mekanisme kontrak, JPU KPK juga menggali proses pembayaran setelah kontrak berjalan.

“Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak dan seluruh barang disebut telah dikirim. ada sebanyak 3465 Croomebook yang dipesan oleh Disdikbud Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 19 miliar lebih,” terang saksi.

Tidak sampai disana, pemeriksaan kemudian bergeser pada persoalan informasi mengenai proyek sebelum kontrak tersebut berjalan.

Saksi ditanya mengenai pernyataan bahwa suatu pihak telah mengetahui kemungkinan akan dipilih dalam proyek tersebut. Informasi itu berasal dari Fika yang saat ini merupakan terdakwa yang kemudian ditelusuri lagi sumber informasinya.

Dalam pemeriksaan, terungkap pula adanya pembicaraan mengenai kepastian proyek yang disebut terjadi sebelum kontrak ditandatangani. Bahkan, pemeriksaan menyinggung informasi bahwa pada 5 Maret telah ada kepastian terkait proyek tersebut, sementara kontrak disebut baru kemudian dibuat.

“Apakah benar saksi seperti itu,” tanya JPU KPK.

“Mungkin, tidak ada kata-kata mungkin di sini. Kita harus pasti,” cecar KPK pada saksi.

Pemeriksaan selanjutnya menyinggung komunikasi melalui telepon dan grup percakapan dalam group WhatsApp Macan Maung, JPU KPK memperlihatkan sejumlah data komunikasi dari telepon genggam saksi yang disebut telah diperiksa sebelumnya.

Dalam percakapan tersebut, pemeriksa menyoroti adanya alamat email perusahaan yang muncul dalam sebuah grup. Percakapan itu disebut telah berlangsung sejak sekitar 2020.

JPU KPK kemudian, mengarahkan pertanyaan pada komunikasi seseorang bernama Ardi. Dalam percakapan yang diperiksa, Ardi disebut menyampaikan informasi mengenai proyek yang akan dikerjakan. Yang menjadi sorotan, informasi tersebut disebut sudah memuat jumlah unit secara spesifik, yakni sebanyak 3465 unit Croomebook.

Saksi kemudian diminta menjelaskan, dari mana informasi mengenai jumlah unit tersebut diperoleh dan bagaimana informasi itu bisa diketahui sebelum proses pengadaan berjalan, disebut pula nama Fika sebagai pihak yang menyampaikan informasi tersebut.

“Dengan adanya informasi tersebut, kemudian kami melakukan pengecekan dan meminta penawaran. Selanjutnya, perusahaan mengajukan penawaran hingga akhirnya keluar surat penawaran yang ditujukan kepada pihak terkait yaitu Disdikbud Muara Enim,” terang saksi.

Selain itu, JPU KPK kemudian menggali bagaimana perusahaan menghitung margin keuntungan dalam proses tersebut.

“Bahwa pengecekan dilakukan melalui komunikasi dengan pihak yang menjadi tujuan penawaran. Dari proses itulah perusahaan kemudian melakukan perhitungan sebelum bernegosiasi lebih lanjut, dari total harga yang didapat perusahaan kami menaikan harga 5 persen dari harga awal,” terang saksi.

Tidak hanya menelusuri dokumen kontrak dan pengiriman barang, JPU KPK juga mengurai asal-usul informasi proyek yang disebut telah diketahui sebelum kontrak terbentuk. Termasuk bagaimana informasi mengenai jumlah unit, kepastian proyek dan proses penawaran dapat muncul sebelum tahapan kontrak dan pengiriman barang dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan saksi Yumiono Effendi Lim selaku Direktur PT HIT Pentabuana mengatakan, bahwa jumlah Croomebook yang didapat oleh PT HIT Pentabenua dari proyek pngadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.

“Sebanyak 3.465 unit Croomebook, dengan harga satuan sebesar Rp 5 juta lebih dengan total sebesar Rp 19 miliar lebih, pengadaan Croomebook sebanyak 3465 unit tersebut, PT HIT Pentabenua mendapatkan produk Croomebook merk Acer dari PT Complus Sistem Solusi (CSS),” terang saksi.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra