BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Kejari Kapuas Hulu Gelar Penkum untuk Satpol PP: Biar Tak Salah Tindak Sesuai KUHP-KUHAP Baru

×

Kejari Kapuas Hulu Gelar Penkum untuk Satpol PP: Biar Tak Salah Tindak Sesuai KUHP-KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

MATTANEW.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu tancap gas. Bukan soal penindakan, tapi pencegahan. Pada Selasa (22/9/2026) pagi pukul 09.00 WIB, Aula Kejari Kapuas Hulu disulap jadi ruang kelas hukum.

Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu berkumpul. Materinya tidak main-main Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru.

Hadir sebagai narasumber dari Kejari, yakni Kasi Intelijen Haris Capry Sipahutar, S.H. dan Kasi Datun Muhammad Sadiq Anggara, S.H. didampingi Kasubsi II Regina Dita Pradnyasari Retnoindi, S.H.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Haris Capry, blak-blakan. Menurutnya, Satpol PP adalah wajah pemerintah daerah di lapangan.

“Garda terdepan penegakan Perda. Kalau cara bertindaknya masih pakai pola lama, yang ada malah jadi bumerang hukum,” tegas Haris.

Selanjutnya, kata Haris, agar rekan-rekan Satpol PP memahami substansi KUHP dan KUHAP baru. Sehingga ketika bertindak melakukan penertiban, dapat dikategorikan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum yang diatur di dalam KUHP baru sehingga bisa dilakukan tindakan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP baru.

“Khususnya pada saat melaksanakan operasi Ketertiban Umum (Kamtibum), tiba-tiba menemukan adanya tindak pidana di lapangan,” jelasnya.

Haris menjelaskan, di KUHP dan KUHAP baru ada perubahan besar, mulai dari
Definisi tindak pidana yang lebih luas.
Mekanisme penertiban dan penindakan yang lebih ketat dan adanya konsep keadilan restoratif dan pidana alternatif.

“Jangan sampai niat baik menegakkan Perda untuk ketertiban umum, tapi caranya melanggar KUHAP baru. Itu yang ingin kita cegah,” ujarnya.

Artinya, lanjut Haris, tidak semua pelanggar Perda harus langsung ditindak dengan cara keras. Ada pendekatan humanis yang wajib dipahami.

Sementara itu, Kasi Datun Muhammad Sadiq Anggara mengingatkan risiko lain yang sering dilupakan Satpol PP gugatan perdata dan TUN.

“Jika penertiban tidak sesuai prosedur, bisa digugat secara perdata atau TUN. Di sinilah pentingnya pemahaman hukum yang komprehensif,” jelas Sadiq.

Ini penting, terutama saat Satpol PP menertibkan bangunan liar, operasi penyakit masyarakat (pekat), atau mengamankan aset daerah. Salah prosedur, pemerintah daerah bisa balik digugat.

Haris Capry menegaskan, kegiatan ini adalah bukti Kejaksaan tidak hanya kerjaannya menindak, tapi juga mencegah.

“Kejaksaan tidak hanya menindak. Kami juga mencegah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin Satpol PP Kapuas Hulu semakin profesional, humanis, dan taat asas. Tegakkan Perda, tapi tetap di dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra