MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh jenjang pendidikan mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul kondisi kualitas udara Kota Jambi yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi pada Minggu (27/9/2026) pukul 18.00 WIB, parameter PM2.5 tercatat mencapai 231. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
PJJ berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP di seluruh wilayah Kota Jambi. Pembelajaran daring akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Selama PJJ berlangsung, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah. Sementara itu, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah guna memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
Guru kelas maupun guru mata pelajaran diwajibkan memberikan materi pembelajaran daring secara optimal untuk memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi. Pelaksanaan PJJ selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan PJJ sekaligus pengawasan di lapangan, pengawas dan penilik satuan pendidikan ditugaskan melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi langsung ke sekolah-sekolah binaan.
Pemerintah Kota Jambi juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk mendampingi serta mengawasi anak selama PJJ. Orang tua diminta melarang anak melakukan aktivitas di ruang terbuka selama kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat atau berbahaya.
Ketentuan pelaksanaan PTM akan disesuaikan secara berkala berdasarkan perkembangan kondisi lingkungan dan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi.
Dengan kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat, pelaksanaan pembelajaran dari rumah menjadi bagian dari langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari paparan pencemaran udara.(*)














