BERITA TERKINIHEADLINEKesehatanNUSANTARAPEMERINTAHAN

Pengawasan MBG Diperketat, SPPG di Sidoarjo yang Belum Mengantongi SLHS Dilarang Beroperasi

×

Pengawasan MBG Diperketat, SPPG di Sidoarjo yang Belum Mengantongi SLHS Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi pekerjaan yang perlu dikawal serius.

Dari 15 SPPG yang sebelumnya belum mengantongi SLHS, baru 10 yang telah menyelesaikan proses, sementara lima lainnya masih berproses.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam audiensi Forum Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan Forum Pengusaha SPPG di Ruang Ops Room Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026) lalu.

Persoalan SLHS dinilai tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat benar-benar aman.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo akan terus mengawal proses pemenuhan SLHS dan perizinan SPPG. Ia meminta pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi dilakukan secara langsung terhadap kondisi dapur dan proses pengolahan makanan.

“Jangan sampai kita kecolongan ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” ujar Subandi.

Subandi bahkan mengusulkan kepada BGN agar SPPG yang belum menyelesaikan SLHS tidak menjalankan operasional terlebih dahulu. Menurutnya, pemenuhan SLHS merupakan bagian penting sebelum sebuah SPPG menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar operasional SPPG yang belum selesai SLHS-nya jangan beroperasi dulu,” katanya.

Pemkab Sidoarjo juga meminta pengawasan dilakukan menyeluruh mulai dari penerimaan bahan makanan, proses memasak, pengemasan hingga distribusi MBG. SPPG yang telah menyelesaikan proses perizinan pun diminta tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan standar sanitasi tidak hanya terpenuhi saat pengurusan izin.

“Yang izinnya sudah selesai juga dicek kembali, apakah sanitasinya layak atau tidak. Ini penting untuk menjaga kesehatan,” ujar Subandi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan SPPG perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, terpenuhinya persyaratan ketika sertifikasi dilakukan tidak otomatis menjamin kondisi dapur akan selalu memenuhi standar dalam operasional sehari-hari.

Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo memiliki peran penting dalam pemeriksaan dan pendampingan teknis pemenuhan SLHS, sedangkan Pemkab perlu memastikan koordinasi antar-OPD dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Di sisi lain, BGN sebagai lembaga yang menjalankan program MBG juga memiliki tanggung jawab memastikan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Perhatian terhadap SLHS semakin penting setelah muncul persoalan dugaan SLHS palsu. Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo menyebut pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

“Terkait SLHS palsu, kami juga baru mengetahui. Baru ada setelah laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Teguh.

Ia mengatakan penanganan persoalan tersebut berada pada kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian.

Munculnya dugaan dokumen SLHS palsu sekaligus menjadi evaluasi bahwa pengawasan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen SPPG harus dilakukan secara ketat. Koordinasi antara BGN, Pemkab dan Dinas Kesehatan tidak cukup hanya ketika terjadi persoalan, tetapi perlu dibangun sejak proses pendirian hingga operasional SPPG.

Subandi juga meminta setiap pendirian SPPG mengikuti mekanisme BGN dan melibatkan Pemkab Sidoarjo sejak awal. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar keberadaan SPPG tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Semua harus didirikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh BGN dan Pemkab Sidoarjo diberi tahu,” katanya.

Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin mengatakan terdapat 117 SPPG yang tergabung dalam forum tersebut. Dari jumlah itu, 15 SPPG sebelumnya belum memiliki SLHS.

Kini, 10 SPPG telah menyelesaikan pemenuhan SLHS, sedangkan lima lainnya masih dalam proses.

“Dari 15 yang sebelumnya belum memiliki SLHS, sekarang 10 sudah selesai dan lima masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Data tersebut menunjukkan adanya kemajuan, tetapi sekaligus memperlihatkan bahwa pemenuhan standar higiene sanitasi belum sepenuhnya tuntas. Karena program MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat, penyelesaian lima SPPG tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

Terlebih, Teguh juga menyampaikan BGN masih memproses penggantian biaya pengobatan korban dugaan keracunan massal pada 1 September 2026 yang jumlahnya disebut sekitar 700 orang.

Menurutnya BGN masih menunggu rekapan nota dari rumah sakit melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

“BGN yang akan menanggung semuanya,” ujar Teguh.

Rangkaian persoalan tersebut mempertegas pentingnya pembagian peran yang jelas. Pemkab Sidoarjo berperan mengoordinasikan dan mengawal pengawasan daerah, Dinas Kesehatan memastikan aspek higiene-sanitasi dan proses SLHS, sementara BGN memastikan penyelenggaraan MBG dan SPPG berjalan sesuai ketentuan program.

Dengan demikian, pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah muncul laporan atau kejadian. Pencegahan, pemeriksaan berkala, validasi dokumen dan keterbukaan koordinasi sejak awal menjadi bagian penting agar pelaksanaan MBG di Sidoarjo tidak hanya mengejar pemenuhan target layanan, tetapi juga menjamin keamanan makanan bagi penerima manfaat.

Penulis: Sulis Setiyo Wati